Pemerintah menurunkan status PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2. Perubahan ini disebabkan oleh situasi pandemi yang mulai membaik.
Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022) kemarin.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Luhut: Jabodetabek PPKM Level 2 |
Lantas, bagaimana dengan status pembelajaran tatap muka (PTM) di Jabodetabek saat ini?
Pada pelaksanaan sebelumnya, aturan PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SKB tersebut memuat aturan PTM dari semua status level PPKM berdasarkan capaian vaksinasi.
Pada PPKM level 1 dan 2, kegiatan PTM dapat diselenggarakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam apabila capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen dan untuk lansia lebih dari 50 persen.
Sedangkan, apabila capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50-80 persen dan lansia sebesar 40-50 persen, maka PTM dilakukan secara bergantian dengan kapasitas 50 persen selama 6 jam.
Sementara itu, sekolah hanya diperbolehkan melakukan PTM secara bergantian dengan kapasitas 50 persen selama 4 jam jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan lansia di bawah 40 persen.
Namun, aturan tersebut kemudian diperbarui per tanggal 2 Februari 2022 khususnya untuk wilayah dengan PPKM level 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan SE tersebut, daerah dengan status PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas. Orang tua atau wali siswa juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Simak juga 'Covid-19 DIY Masih Tinggi, Sultan HB X Minta PTM Disetop':