Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret sudah dapat dilakukan mulai Jumat, (4/3/2022). Status dapat dilihat pada laman https://kjp.jakarta.go.id.
Pengumuman pencairan KJP Plus tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun media sosialnya.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan pada 4 Maret 2022," tulis Instagram @disdikdki seperti dikutip, Sabtu (5/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari kjp.jakarta.go.id.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Maret 2022
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II Maret 2022 dibedakan ke dalam masing-masing jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Bulan Maret 2022
Penerima KJP Plus Tahap II bulan Maret 2022 dapat mengecek status pencairan secara daring melalui laman KJP Jakarta. Berikut caranya:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Untuk diketahui, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(kri/nwy)