Kamu berencana masuk perguruan tinggi dengan KIP Kuliah? Atau mau dapat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP)? Jika iya, maka kamu perlu mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Pendaftaran DTKS online di DKI Jakarta dibuka tanggal 1-20 Februari 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, seperti dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena itu, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Contoh, data DTKS menjadi salah satu dasar pemberian program bantuan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, seperti bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Lansia Jakarta (KLJ, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DTKS juga menjadi dasar pemberian program bantuan terkait pendidikan di Jakarta. Beberapa di antaranya yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Pada pendaftaran KIP Kuliah, sistem akan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapat KIP Kuliah. Data NIK berfungsi untuk melihat informasi status sosial ekonomi calon mahasiswa di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Nah, jika calon mahasiswa belum terdaftar di DTKS, maka harus mengisi data ekonomi dan aset di laman tersebut secara daring.
Cara Daftar DTKS di DKI Jakarta
- 1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
- 2. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun
- 3. Jika sudah memiliki akun maka lakukan login. Satu akun dapat digunakan untuk beberapa keluarga
- 4. Klik menu Pendaftaran
- 5. Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga
- 6. Kirim data
Jika mengalami kesulitan saat registrasi secara online, atau jika bukan siswa domisili DKI Jakarta, pendaftar bisa melakukan registrasi DTKS langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Tahap Pendaftaran hingga Penetapan DTKS
- 1. Sosialisasi
- 2. Pendaftaran
- 3. Pengolahan Data I
- 4. Sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 5. Pengolahan Data 3
- 6. Musyawarah Kelurahan
- 7. Pengolahan Data 2
- 8. Sinkronisasi data dengan Badan Pendapatan Daerah
- 9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- 10. Proses memasukkan data ke aplikasi SIKS-NG
- 11. Penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
Kategori yang Tidak Bisa Daftar DTKS Online DKI Jakarta
- 1. Warga dengan KTP di luar DKI Jakarta.
- 2. Ada anggota rumah tangga yang pegawai tetap BUMN, PNS, Polri, TNI, atau anggota DPR dan DPRD
- 3. Rumah tangga yang mempunyai mobil
- 4. Rumah tangga yang punya lahan atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP lebih dari Rp 1 miliar
- 5. Sumber air utama yang dimanfaatkan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- 6. Dinilai bukan rumah tangga kurang mampu oleh masyarakat setempat
Nah, jika kamu berencana lanjut kuliah tahun ini dengan KIP Kuliah, coba cara daftar DTKS sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka, ya. Semoga berhasil!
(twu/lus)