Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi diperpanjang per hari ini, Selasa (15/2/2022). Bagi wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan sampai 21 Februari 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Ketentuan bagi kedua wilayah di atas masing-masing tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 dan 11 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangannya mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang mendapat perubahan status PPKM. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Khususnya untuk wilayah Jawa-Bali sendiri, ada kenaikan pada daerah berstatus PPKM level 3 dan 2. Sementara, level 1 justru mengalami penurunan.
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," jelas Safrizal, Selasa (15/2/2022).
Sementara, jumlah daerah yang menjadi PPKM level 3 di luar Jawa-Bali bertambah pesat.
"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," paparnya.
Lalu, bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka pada selama PPKM diperpanjang?
Aturan PTM Terbaru Perpanjangan PPKM
A. Wilayah Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, maka kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada SKB 4 Menteri.
B. Luar Jawa-Bali
Menurut Inmendagri Nomor 11/2022, maka wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 juga bisa diselenggarakan dengan PTM terbatas dan/atau PJJ yang penerapannya berdasarkan SKB 4 Menteri.
Lihat juga video 'Dasco Minta Pemerintah Evaluasi PTM di Wilayah PPKM Level 3':
Skema pelaksanaan PTM di wilayah PPKM level 3 dan 2, klik selanjutnya >>>
(nah/kri)