- Usul Tunjangan Pejabat buat Gaji PPPK
- Beranikan untuk Evalusi Prioritas Belanja Negara
- Masalah Sinkronisasi Kebijakan Pusat - Kemampuan Fiskal Daerah
- Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Tidak Komprehensif
- Jangan Tambah Pajak ke Masyarakat
- Evaluasi Pekerjaan yang Tidak Relevan
- Kaji Ulang Aturan Belanja Pegawai
Puluhan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan PPPK guru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ketidakmampuan pemda-pemda membayar gaji PPPK lantaran porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya. Untuk itu, daerah tersebut menurutnya perlu dibantu dengan penambahan anggaran Transfer ke Daerah di APBN.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Tito meminta agar PPPK tidak dirumahkan karena masalah keunagan daerah ini agar tidak menambah pengangguran. Ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim ke darah untuk mengecek efisiensi anggaran dan mendorong pemda mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," kata Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari detiknews.
Usul Tunjangan Pejabat buat Gaji PPPK
Merespons situasi pemda sulit menggaji PPPK, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Agus Pramusinto di antaranya mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat sebagai salah satu alternatif pembiayaan PPPK.
Agus menjelaskan, salah satu caranya yakni dengan mengurangi tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen.
Cara lainnya yakni pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan sebagaimana praktik di berbagai negara.
Menurut Agus, besarnya honor komisaris dan tantiem yang selama ini diterima sebagian pejabat dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan PPPK.
"Ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujarnya, dikutip dari laman UGM.
Beranikan untuk Evalusi Prioritas Belanja Negara
Agus berpendapat, pemerintah perlu berani mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh agar masalah pembayaran gaji PPPK selesai.
Dalam hal ini, kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah juga harus disinkronisasi. Kemudian, restrukturisasi organisasi pemerintahan dan tata ulang belanja aparatur.
Langkah-langkah di atas menurutnya lebih mendasar ketimbang sekadar mendorong pemda untuk mencari sumber pendapatan baru. Dengan begitu pelayanan publik bisa berlanjut tanpa makin membebani kondisi fiskal daerah dan masyarakat.
Masalah Sinkronisasi Kebijakan Pusat - Kemampuan Fiskal Daerah
Masalah gaji PPPK ini menurut Agus menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Jika pemda tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran PPPK, maka menurutnya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikannya karena merupakan pembuat kebijakan nasional.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya.
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Tidak Komprehensif
Masalah penggajian PPPK juga menurutnya merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif.
Sebelum menghemat anggaran, ia mengatakan, pemerintah seharusnya berdiskusi terbuka dulu soal prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemda.
Ia mencontohkan adanya sejumlah program pemerintah dengan anggaran sangat besar yang belum dirancang dengan matang. Makan Bergizi Gratis, dengan kelompok sasaran yang belum tepat, membuat sebagian bantuan dibuang.
Sementara itu, Sekolah Rakyat menurutnya reaktif tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Dalam hal ini, anak tidak sekolahg disekolahkan di sekolah yang dibangun baru, sementara sekolah yang sudah ada dan bisa diperbaiki tata kelolanya tidak dimanfaatkan.
Hal serupa menurutnya tampak pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menggarisbawahi, pemerintah sudah punya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semestinya bisa diperkuat.
Jangan Tambah Pajak ke Masyarakat
Sementara itu, atas dorongan pemerintah pusat agar pemda mencari sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar pemda tidak lantas mengupayakan peningkatan penerimaan daerah dengan menambah beban pajak pada masyarakat.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," ucapnya.
Evaluasi Pekerjaan yang Tidak Relevan
Sebelum rekrutmen PPPK baru nantinya, Agus menambahkan, kebutuhan riil ASN harus dievaluasi. Dalma hal ini, ia menilai, perlu ada restrukturisasi dan penghapusan pekerjaan yang sudah tidak relevan, sehingga bisa dialihkan untuk pengadaan PPPK yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Langkah penyelesaian masalah fiskal daerah tersebut, ditambah dengan pembenahan skema pembiayaan dan penataan ulang belanja negara, menurutnya bantu pemda untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut," ucapnya.
Kaji Ulang Aturan Belanja Pegawai
Sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda harus mengatur belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi APBD. Kebijakan itu sejatinya berlaku mulai 2027.
Agus menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji kembali lantaran kurang relevan, khususnya setelah berbagai kebijakan efisiensi menyebabkan kapasitas anggaran pemda ikut menurun.
Ia menjelaskan, jika anggaran semula sebesar 100 kemudian dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai sebesar 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak bisa ikut dikurangi dengan persentase yang sama. Akibatnya, pemda semakin sulit membayar gaji PPPK.
Terkait UU No 1 Tahun 2022, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar batasan tersebut direlaksasi dalam APBN 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Penerapannya diharapkan dapat memberikan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah.
"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026), dikutip dari detikFinance.
