Ketentuan Sekolah Tatap Muka Saat Efisiensi Energi, Cek Edaran Mendikdasmen!

ADVERTISEMENT

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Saat Efisiensi Energi, Cek Edaran Mendikdasmen!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 01 Apr 2026 14:30 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Isi SE Mendikdasmen tentang pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah efisiensi energi. Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pembelajaran di sekolah tetap belajar tatap muka dan normal di tengah efisiensi energi. Hal tersebut kini dipatenkan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

SE tersebut berisi tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut pendidikan adalah sektor prioritas yang tetap menjalankan layanan secara langsung.

"Sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas," katanya dalam rilis Kemendikdasmen dikutip Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berjalan normal, Mendikdasmen mendorong agar sekolah ikut ambil peran dalam mendukung kebijakan efisiensi energi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah.

Sekolah diimbau mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak. Caranya, seperti mengatur penggunaan listrik, memanfaatkan cahaya alami, dan mendorong kebiasaan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

Berbagai imbauan ini perlu diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua.

Dengan upaya bersama, Mendikdasmen berharap proses pembelajaran bisa terjaga sekaligus mendukung kebijakan nasional yang bertujuan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi.

"Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus berkontribusi dalam upaya nasional mewujudkan efisiensi dan keberlanjutan," tegasnya.

Isi SE Mendikdasmen Soal Pembelajaran Tatap Muka

Adapun isi SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 soal pembelajaran tatap muka, yakni:

SE ini mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:

1. Melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan.

2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terencana, interaktif, dan berpusat pada murid melalui interaksi langsung antara guru dan murid.

Interaksi langsung dapat mendukung pengembangan kompetensi akademik, sosial, emosional, dan penguatan karakter dalam budaya belajar yang aman dan nyaman.

3. Murid harus mengikuti pembelajaran tatap muka dengan disiplin, tanggung jawab, dan punya kesadaran akan nilai-nilai karakter yang ditanamkan.

4. Orang tua/wali diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aktif.

5. Melaksanakan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai positif di sekolah melalui:

  • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pertemuan Pagi Ceria
  • Gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

6. Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

7. Melaksanakan gerakan hemat energi dan air, antara lain:

  • Pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat.
  • Mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lain saat tidak digunakan.
  • Memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari.
  • Pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan.
  • Pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah.
  • Memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan.
  • Perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala.
  • Edukasi konservasi air kepada warga sekolah.

8. Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan SE pada sekolah sesuai dengan wilayah kewenangan. Upaya pemantauan dilakukan untuk memastikan bila pembelajaran tatap muka berjalan efektif dan berkualitas, sehingga mampu mengoptimalkan capaian belajar dan memperkuat pembentukan karakter murid di sekolah.

SE Mendikdasmen selengkapnya bisa dilihat melalui dokumen berikut:

Itulah informasi soal SE Mendikdasmen soal pembelajaran tatap muka yang menegaskan sekolah tetap berjalan seperti normalnya. Semoga bermanfaat detikers!



(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads