PTM di Sekolah PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen dan Maksimal 4 Jam

ADVERTISEMENT

Round Up

PTM di Sekolah PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen dan Maksimal 4 Jam

Kristina - detikEdu
Selasa, 08 Feb 2022 06:30 WIB
PTM Adalah Wajib Mulai 2022, Ini Ketentuan di SKB 4 Menteri
Ilustrasi PTM di sekolah dengan PPKM level 3. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya ke level 3. Namun demikian, kenaikan status tidak disebabkan tingginya kasus COVID-19 melainkan rendahnya penelusuran.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Kenaikan level PPKM di sejumlah daerah tersebut berdampak pada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan yang sebelumnya berlangsung dengan kapasitas 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan PTM di daerah PPKM level 3 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," bunyi poin 2 SE yang diterbitkan pada 2 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada SKB 4 menteri, sekolah dengan wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen secara bergantian dengan durasi maksimal 4 jam.

Aturan tersebut berlaku bagi sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan 10 persen untuk lansia.

Sementara itu, sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen untuk pendidikan dan tenaga kependidikan serta kurang dari 10 persen untuk lansia di wilayah tersebut, maka pembelajaran dilakukan secara daring atau PJJ.

Dalam hal ini, orang tua diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau PJJ. Berikut aturan sekolah di daerah PPKM level 3 selengkapnya.

Aturan Sekolah di Daerah PPKM Level 3

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap hari secara bergantian dari kapasitas ruang kelas, paling banyak 4 jam pelajaran per hari bagi:

  • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen
  • Capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia minimal 10 persen di tingkat kabupaten/kota

2. Pembelajaran jarak jauh bagi sekolah bagi:

  • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen
  • Capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia kurang dari 10 persen di tingkat kabupaten/kota

3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

5. Menerapkan protokol kesehatan di sekolah, mencakup:

  • Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu
  • Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
  • Menghindari kontak fisik
  • Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
  • Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
  • Menerapkan etika batuk dan bersin
  • Rutin membersihkan tangan

6. Kondisi medis warga sekolah:

  • Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
  • Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

7. Kantin dan pedagang:

  • Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
  • Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat

8. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan

9. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM

10. Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:

  • Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
  • Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan

PTM dapat diberhentikan apabila terjadi penularan COVID-19 di sekolah dengan angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen serta warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.




(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads