Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah statusnya naik menjadi PPKM level 3 dengan alasan rendahnya penelusuran kasus positif COVID-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022) menyebut daerah yang dinaikkan level tersebut yakni aglomerasi Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," kata Koordinator PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana pelaksanaan belajar mengajar di kawasan PPKM level 3?
Seperti diketahui, 2 Februari 2022 lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Salah satu butir dalam SE itu menyebutkan pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, PPKM level 3, dan PPKM level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Kami perlu sampaikan juga orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk menentukan mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Ini berlaku untuk semua level PPKM," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Kamis (3/2/2022).
Berdasarkan SKB 4 Menteri, PTM berubah menjadi pembelajaran jarak jauh atau sekolah dari rumah secara penuh jika daerah PPKM level 3 punya kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Sementara bagi daerah daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) lebih besar sama dengan 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota lebih besar sama dengan 10 persen
Maka di daerah PPKM level 3 tersebut tetap diadakan PTM dengan kapasitas PTM 50 persen, frekuensi full hari sekolah, dan jam pelajaran maksimal 4 jam.
(pal/lus)