Sebelumnya, Luhut mengatakan, kenaikan PPKM Jabodetabek disebabkan rendahnya tracing COVID-19.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," imbuhnya.
Dengan status Yogyakarta, Bali dan Jabodetabek PPKM level 3, bagaimana aturan PTM yang diterapkan?
Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 lalu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Salah satu butir dalam SE itu menyebutkan pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Berikut panduan dari SKB 4 Menteri yang dikeluarkan akhir Desember 2021 lalu.
PTM di Daerah PPKM Level 3
1. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen
Maka:
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam
2. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3! |
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa daerah dengan PPKM level 2 dapat menerapkan PTM 50 persen dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2/2022. Orang tua juga dapat memilih untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menekankan, wilayah PPKM level 2 juga masih bisa meneruskan PTM 100 persen. Ia mengatakan, syaratnya yaitu penularan COVID-19 di wilayah tersebut terkendali dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri.
"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Salah satu daerah yang menerapkan PTM 50 persen tersebut yakni DKI Jakarta. PTM 50 persen di Jakarta dilaksanakan sejak Jumat (04/02/2022) dengan durasi jam belajar 4 jam per hari.
"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui konfirmasi tertulis, Jumat (04/02/2022).
(twu/pal)