Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, telah menyampaikan kebijakan hasil evaluasi di mana wilayah dengan status PPKM level 2 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas yang telah disesuaikan.
"Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
50% dari Kapasitas Ruangan
Senada dengan hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa jumlah peserta didik juga termasuk madrasah di daerah PPKM level 2 tersebut adalah 50% dari kapasitas ruangan.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag (4/2/2022).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," tutur Menag.
Orang Tua Tetap Diberi Pilihan
Selain mengatur jumlah peserta didik, edaran tersebut juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan yang tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Selain itu, pada gelaran PTM terbatas ini, orang tua juga tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Menag.
Pengawasan Ketat
Dalam penyelenggaraan PTM terbatas ini, Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Menurutnya, proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.
Termasuk pengawasan terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
"Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," tutur Menag.
Simak Video 'Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Covid-19':