Minta Pemda Tak Ngeyel Lanjutkan PTM, P2G: Anies Jangan Ragu!

ADVERTISEMENT

Minta Pemda Tak Ngeyel Lanjutkan PTM, P2G: Anies Jangan Ragu!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 03 Feb 2022 15:30 WIB
Suasana PTM di SDN 14 Tangerang (Foto: Khairul/detikcom)
Foto: Suasana PTM di SDN 14 Tangerang (Foto: Khairul/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak ragu menghentikan PTM 100 persen di semua jenjang pendidikan. Pasalnya, kasus COVID-19 kini tengah mengalami lonjakan.

"Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100% thd semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 %," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Kamis (03/02/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana juga menyebutkan ada 190 sekolah di Jakarta yang mempunyai kasus positif COVID-19 saat rapat evaluasi PTM DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta Rabu (02/02/2022) kemarin. Nahdiana pun menyampaikan dari 30.550 warga sekolah yang tes PCR, 222 di antaranya positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak P2G memandang banyak kepala daerah yang ragu atau bahkan takut bahwa menghentikan PTM berarti bertentangan dengan SKB 4 Menteri. Menurut P2G, SKB 4 Menteri juga harus disesuaikan dengan situasi daerah saat ini.

"Tapi ingat, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan pemda: PAUD, SD, SMP di bawah pemkab/pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov," tegas Satriwan.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, UU No. 23/2014 semestinya dijadikan rujukan oleh para kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama," tegasnya.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai, Kementerian Agama justru lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran saat ini.

"Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, bahwa kepala madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus COVID-19, sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat," imbuhya.

Menurut Satriwan, Kemenag pun tidak melanggar SKB 4 Menteri, sebab faktanya tidak mendapat sanksi dan surat edaran Kemenag tersebut bisa tetap berlanjut.

Dia menyampaikan, pemerintah pusat tidak tegas memberikan arahan sehingga pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki koordinasi uang tidak bagus.

Meski mengapresiasi keputusan sejumlah kepala daerah yang menghentikan PTM 100%, P2G menyorot Anies Baswedan yang meminta izin Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali untuk setop PTM di DKI Jakarta.

"Padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani, memutuskan PTM 100% dihentikan," pungkasnya.




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads