Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memastikan sekolah tatap muka tetap lanjut meski kasus COVID-19 varian Omicron belum surut. Dengan status Jakarta PPKM level 2, pembelajaran tatap muka (PTM) juga tetap dilanjutkan.
Luhut menambahkan, pemerintah belum berencana mengevaluasi kebijakan sekolah tatap muka.
"Kita tak ada rencana untuk menghentikan tatap muka, sekolah tatap muka," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, kebijakan akan berubah jika ada hal luar biasa terjadi saat pandemi. Ia menekankan, karena itu saat ini pembelajaran tatap muka tidak disetop.
"Pembelajaran sampai hari ini tetap dilaksanakan kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri," ucapnya.
Luhut menegaskan, saat ini sistem kesehatan di Indonesia sudah cukup siap untuk menghadapi varian Omicron. Namun, masyarakat juga diingatkan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa pemerintah pastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun langkah bijak bagi masyarakat yang menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang bisa terjadi," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tanpa lockdown. Sebagai satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek, sambungnya, Jakarta berada di status PPKM level 2.
Ini artinya, provinsi DKI Jakarta PPKM level 2 berlaku di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Aturan terkait PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Januari 2022 salah satunya menyoal kebijakan sekolah tatap muka. Berikut aturannya.
Aturan Sekolah Tatap Muka Jakarta PPKM Level 2
- 1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri.
- 2.PTM kapasitas siswa 100% dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- - Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- - Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- - Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning
- 2.PTM kapasitas siswa 50% dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- - Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- - Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
- 3.PTM Kapasitas Siswa 50% II dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Ketentuan:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- - Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- - Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
Dengan demikian, aturan sekolah tatap muka untuk Jakarta PPKM level 2 masih sama dengan yang berlaku sejak awal PTM 100 persen. Semangat belajar dan tetap patuhi prokes ya detikers.
(twu/nwy)