Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terus dipantau di tengah kenaikan kasus COVID-19. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi melaporkan hingga Rabu (19/1/2022), tercatat ada 882 kasus Omicron.
Salah satu metode pemantauan adalah melalui survei PTM Dapodik yang dapat diakses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id. Data tersebut menyatakan, sebanyak 52,54 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan PTM terbatas.
Dalam laporan tersebut, ada 128.110 sekolah di Indonesia yang telah menerapkan PTM terbatas pada Rabu (19/1/2022). Sedangkan 115.706 atau 47,46 persen sekolah yang lain masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTM menjadi dilema bagi anak dan orang tua di tengah naiknya jumlah kasus Omicron. Termasuk bagi peserta didik di Jakarta yang menerapkan PPKM level 2. Status tersebut diperpanjang hingga 24 Januari 2022 sejak Selasa (18/1/2022).
Saat Jakarta PPKM level 2 sebaiknya pilih PJJ atau PTM?
Pertimbangan pelaksanaan proses pembelajaran di Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 1363 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan keputusan lanjutan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Khususnya, keputusan yang membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Merujuk pada kedua aturan tersebut, sekolah memiliki dua opsi pelaksanaan pembelajaran yakni PTM terbatas dan PJJ.
Untuk kasus sekolah di Jakarta yang berada di wilayah PPKM level 2, opsi yang dilakukan adalah pelaksanaan PTM terbatas. Opsi ini dilakukan berdasarkan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat lansia di wilayah sekolah yang bersangkutan.
Sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sebanyak 80 persen untuk pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen untuk lansia dapat melakukan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam.
Sedangkan untuk sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sebanyak 50-80 persen untuk pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen untuk lansia dapat melakukan PTM secara bergantian dengan kapasitas 50 persen selama 6 jam.
Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka PTM dapat dilakukan bergantian dengan kapasitas 50 persen selama maksimal 4 jam.
Hingga saat ini tidak ada perubahan aturan PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria tersebut. Jadi, bila sekolah-sekolah wilayah DKI Jakarta sudah memenuhi kriteria di atas, dapat dipastikan bagi yang telah memberlakukan PTM terbatas dapat melanjutkan penerapannya.
Meski begitu, jika ditemukan ada COVID-19 maka sekolah akan ditutup. Sebanyak 39 sekolah telah ditutup di Jakarta saat ditemukan 67 kasus COVID-19. Sebanyak 62 kasus menginfeksi peserta didik.
Sekolah yang paling banyak melaporkan kasus COVID-19 adalah SMK Negeri 35 Jakarta sebanyak 11 kasus. Sementara itu, di SDN 05 Cijantung ada 1 tenaga kependidikan yang kemungkinan atau probable Omicron.
(rah/row)