Pelaksanaan PTM terbatas 2022 dengan kapasitas 100 persen sudah berlaku di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (03/01/2021). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/2021) mengatakan sekolah tatap muka secara terbatas ini dilakukan setiap hari dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari.
Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan PTM terbatas karena berstatus PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021. Sehingga, mengacu pada SKB 4 Menteri terbaru, sekolah tatap muka terbatas bisa diselenggarakan setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sekolah-sekolah yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran dengan kapasitas tersebut adalah mereka yang minimal 80 persen guru atau tenaga kependidikannya sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Di samping itu, minimal 50 persen masyarakat di kabupaten/kota di lokasi sekolah tersebut juga telah divaksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dapat diberlakukan, Nahdiana juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan adalah prioritas utama.
Adapun Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pasca bulan Januari 2022 orang tua sudah tidak mendapat dispensasi untuk memilih apakah anaknya akan ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih bapak ibu, setelah semester satu semester gasal tahun 2021/2022 berakhir ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua semua siswa wajib PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah," ujar Jumeri.
Protokol Kesehatan PTM Terbatas
1. Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
2. Menjaga jarak antarorang dan/atau antarkursi/meja minimal 1 meter
3. Menghindari kontak fisik
4. Tidak pinjam meminjam peralatan belajar
5. Tidak berbagi makanan/minuman dan makan/minum bersama-sama dan berdekatan
6. Menerapkan etika batuk dan bersin
7. Rutin membersihkan tangan.
Aturan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruang dilakukan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan prokes ketat. Kegiatan belajar di luar lingkungan satuan pendidikan juga tetap diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.
Aturan Antar dan Jemput Siswa
Orang tua yang mengantar dan menjemput siswa wajib melakukannya di tempat yang ditentukan. Lokasinya diatur sebagai berikut:
Tempat antar dan jemput berada di tempat terbuka dan cukup luas agar emmungkinkan penerapan prokes secara ketat
Jadwal datang/pulang masing-masing kelompok belajar diatur agar bisa menghindari kerumunan
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam PTM Terbatas 2022
1. Vaksinasi COVID-19 tidak dipersyaratkan untuk sekolah tatap muka.
2. Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang lebih berat.
3. Semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib PTM terbatas.
4. Pengaturan kapasitas siwa dan durasi belajar diatur menurut cakupan vaksinasi dosis 2 tenaga kependidikan masing-masing sekolah dan warga lansia di lingkungan setempat.
5. Orang tua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022. Sebelum ini boleh memilih, namun setelah semester satu berakhir, ketentuannya diubah.
6. Mulai semester dua tahun akademik 2021/2022, semua wajib PTM terbatas.Tidak ada lagi dispensasi mengenai boleh memilih di rumah atau di sekolah.
7. Sebanyak 99% satuan pendidikan sudah bisa PTM di mana 60% di antaranya sudah bisa 100% sekolah tatap muka.
8. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang belum divaksin, maka melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah.
Pantauan PTM Terbatas 100% di SDN Cipete Utara 15 Pagi Jaksel
Menurut pantauan detikcom pada Senin (03/01/2022), PTM terbatas di SDN Cipete Utara 15 Pagi Jakarta Selatan sudah berlangsung normal. Siswa mendapat pengecekan suhu di depan gerbang dan mencuci tangan di tempat yang disediakan di depan kelas, sebelum memasuki ruangan.
Saat memasuki kelas, para siswa juga diingatkan kembali untuk tetap menjaga prokes. Sebagian besar siswa di sekolah ini mengenakan pelindung wajah transparan atau face shield.
Pada jam istirahat pukul 09.00 WIB, siswa SDN Cipete Utara 15 Pagi makan dan minum di dalam maupun di luar kelas dengan menjaga jarak. Sementara, kantin mereka tutup dan tidak ditemukan adanya penjaja makanan di depan sekolah.
Sekolah ini juga menyediakan area yang berbeda untuk pengantaran dan penjemputan murid. Setelah PTM terbatas usai, SDN Cipete Utara 15 Pagi melakukan penyemprotan yang pelaksanaanya juga dibantu orang tua murid secara bergiliran piket.
(nah/pal)