Sekolah Tatap Muka Bisa Dihentikan 2 Minggu, Apa Syaratnya?

ADVERTISEMENT

Sekolah Tatap Muka Bisa Dihentikan 2 Minggu, Apa Syaratnya?

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 03 Jan 2022 18:00 WIB
Prajurit Korps Wanita TNI AL memberikan vaksin Sinovac dosis pertama kepada anak-anak di kawasan Madrasah Al Wathoniyah 43, Rorotan, Jakarta Utara, Senin (3/12). Kegiatan tersebut merupakan gerakan serbuan vaksin TNI AL.
Sekolah tatap muka bisa dihentikan jika terjadi kondisi berikut. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sekolah tatap muka dapat dihentikan sementara jika terjadi sejumlah kondisi pada siswa dan warga pendidikan di sekolah. Ketentuan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Senin (3/12/2021).

Sebelumnya pada SKB 4 menteri yang berlaku pada 30 Maret - 21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup sekolah tersebut dan menghentikan sementara PTM terbatas paling lama 3 x 24 jam.

Aturan terbaru penghentian sementara sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 yakni sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penghentian Sementara Sekolah Tatap Muka

1. Syarat Penghentian Sementara PTM 2 Minggu

Penghentian sementara PTM di sekolah minimal selama 2 minggu bila terjadi :

  • - Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau sekolah
  • - Angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) di atas 65 persen
  • - Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

"Pada SKB 4 Menteri baru yang berlaku mulai Januari 2022, pertama, penghentian sementara PTM, di-suspend, sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila pertama, terjadi klaster di satuan pendidikan, jadi sekolah menjadi klaster," kata Jumeri dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022 di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/12/2022).

ADVERTISEMENT

Plt. Dirjen kesehatan Masyarakat Kemenkes drg. Kartini Rustani, M. Kes menjelaskan, surveilans perilaku atau pemantauan warga satuan pendididikan berfungsi untuk memastikan tidak ada klaster satuan pendidikan atau klaster sekolah.

Kartini mengatakan, jika ada kasus baru, maka kasus diidentifikasi dan ditahan agar tidak menyebar. Sementara itu, kontak erat dari kasus baru dilacak dan dites.

2. Syarat Penghentian Sementara PTM 5 Hari

  • - Setelah surveilans didapat bahwa sekolah bukan klaster PTM terbatas, atau angka positivity rate di bawah 5 persen
  • - PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok/rombongan belajar yang terdapat kasus terkonfirmasi COVID-19 dan atau kontak erat COVID-19 selama 5 x 24 jam

Jumeri menjelaskan, satuan pendidikan atau sekolah dapat melihat dan mengunduh data individu warga pendidikannya berdasarkan kategori hasil pemadanan dari warna PeduliLindungi.

Ia mengatakan, dengan demikian, dapat dilihat apakah seorang siswa atau guru di sekolah yang menjalankan sekolah tatap muka punya kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 hingga kelengkapan vaksin yang sudah diterima.




(twu/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads