Sekolah di beberapa wilayah Indonesia sudah melaksanakan PTM Terbatas 2022 mulai Senin, 3 Januari 2022. Terutama wilayah yang telah memenuhi syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Agar bisa mewujudkan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman, Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Kartini Rustandi, M. Kes, mengimbau agar satuan pendidikan memperhatikan titik kritis penularan.
"Saya akan mengingatkan saja bagaimana titik kritis yang ada yang perlu diperhatikan dalam penularan di satuan pendidikan, seperti aktivitas indoor. Banyak sekolah yang aliran udaranya kurang bagus meskipun sudah AC sekalipun," terangnya dalam webinar di akun YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2022).
Adapun dalam pemaparan webinar "Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas 2022," Kartini menjelaskan titik kritis tersebut, di antaranya adalah:
1. Ventilasi
Ruang indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian di setiap titik
2. Durasi
Kegiatan berkumpul dengan orang lain dalam waktu lama:
- belajar di kelas dan lab
- ibadah bersama
- rapat pertemuan
- upacara
- olahraga
3. Jarak
Kegiatan yang mengharuskan orang berada dalam jarak dekat
- ibadah bersama
- antrean (toilet, tempat ibadah, perpustakaan, kantin)
- antar dan jemput
4. Masker
Kegiatan yang mengharuskan orang membuka masker:
- makan/minum
- wudhu/bersuci
- olahraga
5. Sentuhan
Kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain:
- belajar di kelas
- praktikum, lab, workshop
- menyentuh pintu
- menyentuh alat tulis, buku perpus, alat olahraga
6. Mobilitas
Kegiatan yang mengharuskan orang bepergian:
- perjalanan berangkat dan pulang
- praktikum lapangan
- pengabdian masyarakat
- perjalanan dinas
Strategi untuk Mengantisipasi Titik Kritis Penularan:
"Cara untuk mengantasipasi titik kritis di atas dilakukan melalui strategi administrasi dan teknis," terang Kartini.
Berikut strategi administrasi dan teknis:
1. Rekayasa Administrasi
- Pembatasan jumlah orang dalam kelas
- pengaturan frekuensi dan durasi PTM
- pengaturan/penjedaan jam masuk dan jam pulang
- Tes COVID-19 secara berkala bagi warga Satuan Pendidikan
2. Rekayasa Teknis
- Pengaturan jarak minimal 1,5 m di seluruh area
- Pengaturan alur pengunjung masuk dan keluar
- Pemanfaatan app PeduliLindungi bagi pengunjung
- Penyediaan sarana CTPS/Hand Sanitizer di setiap pintu masuk ruangan
- Sirkulasi udara dan sinar matahari (membuka pintu dan jendela)
- Disinfeksi berkala pada area/benda yang digunakan bersama
"Untuk bisa menyelenggarakan PTM Terbatas yang aman tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan dari masing-masing individu maupun satuan pendidikan dan juga oleh teman-teman dari kabupaten kota dan kecamatan yang perlu diperkuat," tutur Plt. Ditjen Kemenkes itu.
(faz/nwy)