Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan aturan penyelenggaraan PTM Terbatas 2022. Aturan tersebut dikeluarkan melalui SK nomor 1363 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kadisdik Nahdiana 29 Desember 2021 lalu.
Jika mengikuti kalender akademik dari Disdik DKI Jakarta, maka aturan tersebut sudah berlaku di sekolah Jakarta pada hari pertama atau awal semester genap TA 2021/2022 dimulai yakni Senin tanggal 3 Januari 2022.
Kapasitas Siswa Sekolah di Jakarta Sudah Bisa 100%
Berdasarkan SK yang dikeluarkan, sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya seluruh wilayah DKI Jakarta yang saat ini berada pada PPKM level 1 sudah bisa menyelenggarakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%. Bahkan siswa bisa melakukan sekolah tatap muka setiap hari dengan durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Namun perlu dicatat, bahwa sekolah bisa mengikuti aturan 100% tersebut dengan syarat minimal 80% guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2.
Selain itu, minimal 50% warga masyarakat di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksin.
Aturan PTM Terbatas di Kelas
Sementara itu, untuk PTM Terbatas di dalam kelas harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diatur oleh Satuan Pendidikan, di antaranya:
1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu
2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
3. Menghindari kontak fisik
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
6. Menerapkan etika batuk dan bersin
7. Rutin membersihkan tangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Untuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan tetap diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Aturan Pengantaran dan Penjemputan
Adapun bagi orang tua yang ingin mengantar-jemput siswa wajib melakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
Agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan dengan lancar, pastikan guru, siswa, ataupun orang tua membaca aturan tiap poinnya dengan baik, ya!
(faz/pal)