PTM Terbatas 2022 resmi dijalankan mulai Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan level PPKM tertentu. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud RI, Jumeri mengatakan semua wilayah di Indonesia sudah bisa melaksanakan PTM Terbatas 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tidak ada daerah ppkm level 4, semua masuk level 1-3. Sebenarnya secara kewilayahan, setiap daerah sudah bisa 100% belajar tatap muka," ucap Jumeri dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas 2022, Senin (3/1/2022).
Adapun dalam webinar tersebut Jumeri menyampaikan poin yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak terkait untuk melancarkan PTM Terbatas. Berikut rangkumannya.
8 Hal yang Harus Diperhatikan dalam PTM Terbatas 2022:
1. Vaksinasi peserta didik tidak dipersyaratkan untuk pembelajaran tatap muka.
2. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
3. Semua satuan pendidikan pada level ppkm 1-3 wajib melaksanakan PTM Terbatas.
4. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 dari tenaga kependidikan di masing-masing sekolah serta vaksinasi warga masyarakat lansia daerah tersebut.
5. Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester satu semester gasal berakhir ketentuannya sudah diubah.
6. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah.
7. 99% Satuan pendidikan kita sudah bisa PTM di mana 60% di antaranya sudah bisa 100% PTM.
8. PTK yang belum divaksin mengajar secara PJJ di rumah.
"Ini perkembangan dari sisi ketentuan tentang pembelajaran tatap muka. Mohon Bapak Ibu kepala dinas dan kepala kantor kemenag untuk bisa memastikan satuan-satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Bapak Ibu sekalian bisa melaksanakan SKB 4 menteri dengan baik," terang Jumeri.
Aturan Kapasitas Siswa untuk PTM Terbatas Tahun 2022
Sementara itu, setiap sekolah yang menyelenggarakan PTM Terbatas perlu menyesuaikan dengan aturan di bawah ini:
A. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 1-2
1. PTM Kapasitas Siswa 100%
Aturan ini bisa dilakukan dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning
2. PTM Kapasitas Siswa 50%
Aturan bisa dilakukan dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
3. PTM Kapasitas Siswa 50% II
turan bisa dilakukan dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
B. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 3
1. PTM Terbatas Kapasitas Siswa 50%
Bisa dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
2. PJJ
Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.
C. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
(faz/nwy)