Catat! Ini 6 Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Dimulai Senin

ADVERTISEMENT

Catat! Ini 6 Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Dimulai Senin

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Sabtu, 28 Agu 2021 12:01 WIB
Pemkab Kudus mulai melakukan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Masih menerapkan PPKM level 2, simulasi itu pun hanya digelar di 3 sekolah.
Foto: Dian Utoro Aji/Detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengumumkan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta akan dimulai Senin (30/8/2021) besok. Peraturan ini didasarkan pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang sudah menurun ke level 3.

"Untuk pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta barusan tadi sudah kita rapat konsolidasi terkait hal tersebut, itu kita rencananya akan melaksanakan PTM itu minggu depan (30/8/2021)," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Selasa lalu.

Lalu bagaimana aturan terkait sekolah tatap muka terbatas ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jakarta Nahdiana dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kriteria level 1-3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan SKB 4 menteri.

"Satuan pendidikan harus melaksanakan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Besama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021," bunyi salah satu poin dalam (SK) tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

6 Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta

1. Fase PTM Terbatas

  • Masa transisi, yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM terbatas di satuan pendidikan.

Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Aturan tersebut ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  • Masa kebiasaan baru, yaitu setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau. Maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

2. Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang dilakukan adalah melalui blended learning. Artinya, metode belajar dimana proses belajar tatap muka di kelas yang dipadukan dengan proses e-learning (daring).

Untuk pembelajaran e-learning, pembelajaran dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar e-book (buku elektronik).

Seluruh modul yang digunakan sebagai bahan ajar, disusun secara sistimatis dan menarik sehingga dapat digunakan bagi peserta didik secara mandiri maupun tutorial.

3. Waktu Pembelajaran

  • SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu
  • SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu
  • SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
  • PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu

4. Koordinasi Protokol Kesehatan

Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, dan Satpol PP Kelurahan/Kecamatan.

Satpol PP difungsikan untuk memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan.

5. Kesiapan pembukaan sekolah

Beberapa sarana dan pra sarana yang harus dimiliki sekolah, yaitu:

  • Sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan
  • Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
  • Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas
  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan

6. Peran serta Komite Satuan Pendidikan atau Orang Tua

  • Orang tua atau wali murid tidak duzinkan menunggu peserta didik di sekolah
  • Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan lika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung)
  • Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah
  • Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Menurut SK tersebut juga tertulis bahwa sekolah tatap muka terbatas dapat diberhentikan pada sekolah tertentu. Dengan catatan bila ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah, sekolah tatap muka terbatas tidak dilaksanakan sesuai aturan, atau adanya perubahan kebijakan dari Pemprov DKI.



Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads