Satuan Pendidikan Diminta Bentuk Satgas COVID Tingkat Sekolah

ADVERTISEMENT

Satuan Pendidikan Diminta Bentuk Satgas COVID Tingkat Sekolah

Alfi Kholisdinuka - detikEdu
Jumat, 27 Agu 2021 10:07 WIB
Sekolah tatap muka di SDN Ngotet Rembang, Senin (23/8/2021).
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mendorong satuan pendidikan perlu membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah. Menurutnya, hal ini untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik.

Pasalnya, kata dia, hingga 22 Agustus 2021 lalu, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial," ujarnya dikutip dari laman resmi Satgas, Jumat (27/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini juga berkaitan dengan Inmendagri No. 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

ADVERTISEMENT

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Secara teknis di dalamnya mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," pungkasnya.




(akd/ega)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads