Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka, Pemuda Tasik Berakhir di Penjara

Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka, Pemuda Tasik Berakhir di Penjara

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 13 Jun 2025 15:00 WIB
Pengedar sabu di Tasikmalaya
Pengedar sabu di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Modus peredaran narkoba kini kian beragam. Setelah menggunakan drone di Lapas Jelekong Bandung beberapa hari lalu, kini di Tasik peredaran narkoba dilakukan menggunakan aplikasi map.

Modus ini diungkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya usai meringkus seorang pemuda berinisial JS (32). Pria tersebut jadi target operasi polisi setelah sekian lama menjadi pengedar.

"Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapatkan tersangka ini," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 24 gram. Paket sabu ini dibungkus plastik kecil siap untuk diedarkan.

"Sabunya sudah terbukus dalam 32 paket kecil dan ada satu paket besar," kata Benny.

ADVERTISEMENT

Untuk melancarkan aksinya, JS memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dia menggunakan aplikasi map setiap kali melakukan transaksi dengan pembeli.

"Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. JS gunakan tekhnologi map dalam jual beli sabu. Dia hanya mengirimkan peta, koordinat tempat sabu diletakkan, sehingga transaksi terjadi tanpa tatap muka. Duitnya juga disitu disimpan," tutur Benny.

JS diketahui beroperasi seorang diri dan mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu ia dapatkan seharga Rp 1,5 juta.

Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di atas tersangka.

"Kami terus selidiki alur peredaran sabu ini. Karena barang bukti untuk di Kabupaten Tasikmalaya terbilang besar," kata Benny.

Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads