Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Aturan ini berpengaruh pada hampir semua kegiatan masyarakat, termasuk sekolah tatap muka.
PPKM diperpanjang akan dilaksanakan terapkan hingga Senin (23/8/2021), sama dengan wilayah selain Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 dijelaskan, ada wilayah yang dilarang melakukan sekolah tatap muka.
Wilayah tersebut adalah yang masih berada di PPKM level 4. Fasilitas pendidikan yang ada di daerah PPKM level 4 tidak boleh melakukan sekolah tatap muka, hingga kondisinya menjadi lebih baik.
"PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," tulis aturan tersebut.
Aturan ini berlaku untuk fasilitas pendidikan formal dan non formal di semua jenjang. Dalam Inmendagri 34/2021 tersebut, ada 67 wilayah di Jawa dan Bali yang masih berada di PPKM level 4.
Berikutnya daftar wilayah PPKM level 4 yang dilarang sekolah tatap muka
Simak Video "Jambi Darurat Asap, Siswa Terpaksa Belajar Daring"
(row/pal)