Jakarta -
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Aturan ini berpengaruh pada hampir semua kegiatan masyarakat, termasuk sekolah tatap muka.
PPKM diperpanjang akan dilaksanakan terapkan hingga Senin (23/8/2021), sama dengan wilayah selain Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 dijelaskan, ada wilayah yang dilarang melakukan sekolah tatap muka.
Wilayah tersebut adalah yang masih berada di PPKM level 4. Fasilitas pendidikan yang ada di daerah PPKM level 4 tidak boleh melakukan sekolah tatap muka, hingga kondisinya menjadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," tulis aturan tersebut.
Aturan ini berlaku untuk fasilitas pendidikan formal dan non formal di semua jenjang. Dalam Inmendagri 34/2021 tersebut, ada 67 wilayah di Jawa dan Bali yang masih berada di PPKM level 4.
Berikutnya daftar wilayah PPKM level 4 yang dilarang sekolah tatap muka
Daftar wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali
Selain sekolah tatap muka, pembatasan juga berpengaruh pada bidang lain. Misal kewajiban Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non esensial. Berikut 67 wilayah PPKM level empat:
A. DKI Jakarta
Sebanyak enam kabupaten dan kota administrasi di Jakarta masih masuk PPKM level 4. Wilayah ini terdiri dari:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
B. DI Yogyakarta
Sebanyak lima kabupaten dan kota di Yogyakarta masuk PPKM level 4. Berikut daftar wilayah PPKM level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
C. Bali
Di provinsi ini, ada sembilan wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4. Berikut daftarnya dilihat di Inmendagri 34/2021:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
D. Banten
Sebanyak tiga wilayah di provinsi Banten masih masuk dalam PPKM level 4, ini daftarnya:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
E. Jawa Barat
Di provinsi ini, ada 12 kabupaten dan kota yang masih berstatus PPKM level 4. Artinya wilayah ini masih harus menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Berikut daftarnya:
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung.
F. Jawa Tengah
Tercatat ada 15 wilayah Jawa Tengah yang masih harus menerapkan PPKM level 4. Berikut daftarnya sesuai Inmendagri 34/2021:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Blora.
G. Jawa Timur
Sebanyak 17 wilayah di Jawa Timur masih harus berstatus PPKM level 4. Berikut daftarnya:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto.
Buat detikers yang masih dilarang sekolah tatap muka, tetap semangat belajar ya. Jangan lupa jaga kesehatan dan disiplin menerapkan prokes.
Simak Video "Jambi Darurat Asap, Siswa Terpaksa Belajar Daring"
[Gambas:Video 20detik]