PTM Terbatas PPKM Level 1-3, Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan Sekolah

ADVERTISEMENT

PTM Terbatas PPKM Level 1-3, Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan Sekolah

Kristina - detikEdu
Kamis, 12 Agu 2021 21:01 WIB
Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud Hasan Chabibie mengumumkan, program bagi-bagi kuota internet untuk belajar online disetop mulai Juli 2021. Hasan menyebut, hingga kini belum ada pembahasan terkait kelanjutan program ini di Kemendikbud.
Foto: Faiq Azmi
Jakarta -

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan, kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Instruksi Mendagri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021.

PTM terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 ini bisa dilakukan untuk semua jenjang pendidikan. Artinya, tidak ada pembatasan usia mengenai penyelenggaraan PTM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dua rujukan ini, di SKB 4 Menteri dan Inmendagri, tidak membatasi usia peserta didik. Bahkan, disebutkan bahwa paud maksimal 33%. Artinya anak Paud pun diizinkan untuk bisa masuk PTM terbatas," kata Jumeri dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) secara daring, Kamis (12/8/2021).

Dalam penyelenggaraan PTM terbatas, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Berikut langkah-langkah penyelenggaraan PTM terbatas seperti diuraikan oleh Jumeri.

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah Penyelenggaraan PTM Terbatas

1. Satuan pendidikan membentuk tim gugus tugas penanganan COVID-19.

Tim gugus tugas ini bertugas untuk mempersiapkan infrastruktur, penyambutan, mensosialisasikan kepada masyarakat sekolah, masyarakat sekitar, dan juga orangtua. Hal tersebut harus disiapkan oleh satuan pendidikan. Setelah itu, satuan pendidikan membuat surat usulan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk membuka PTM terbatas.

2. Dinas Pendidikan melakukan Verifikasi.

Setelah menerima surat usulan dari satuan pendidikan, Dinas Pendidikan setempat bertugas untuk memeriksa kondisi di lapangan dan kesiapan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyebaran klaster di sekolah. Ini, kata Jumeri, justru tantangannya terletak pada insan pendidikan. "Risiko ada di kita, jadi sekolah yang pertama," terangnya.

3. Satuan pendidikan menyebarkan kuesioner kepada orang tua, kemudian mendata peserta didik yang memiliki komorbid.

4. Pengawasan dan evaluasi.

Ketika pelaksanaan, maka dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ini, lanjur Jumeri, merupakan upaya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Ketika terjadi ketidakdisiplinan dari sekolah, Dinas Pendidikan harus memutuskan agar sekolah tersebut dilarang menyelenggarakan PTM terbatas.

Sebelum menyelenggarakan sekolah tatap muka, satuan pendidikan juga harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa seperti tercantum pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.




(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads