Kemendikbud : Belajar Tatap Muka Bisa Digelar PAUD-SMA, Acuannya SKB 4 Menteri

ADVERTISEMENT

Kemendikbud : Belajar Tatap Muka Bisa Digelar PAUD-SMA, Acuannya SKB 4 Menteri

Fahri Zulfikar - detikEdu
Kamis, 12 Agu 2021 15:49 WIB
Guru memberikan pelajaran kepada murid saat uji coba belajar tatap muka di kawasan SDN 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (7/4). SDN Pademangan Barat 11 memulai uji coba belajar tatap muka bagi siswa kelas V di tengah pandem COVID-19. Protokol kesehatan menjadi hal utama baik bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Pembelajaran Tatap Muka digelar mulai jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan semua jenjang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.

Hal tersebut mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada detikEdu, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumeri menambahkan bahwa pernyataan itu juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembelajaran tatap muka terbatas.

"Inmendagri yang menyebutkan bahwa mengizinkan PAUD maksimal 33%, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB bahkan sampai 100% di wilayah level 1, 2, dan 3....jadi jelas semua umur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya juga sudah membuat pernyataan terkait sekolah tatap muka di tengah perpanjangan PPKM Level 4.

Nadiem menegaskan kepada setiap satuan pendidikan untuk memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai PTM terbatas dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan tentang keputusan terakhir dalam memilih PTM atau PJJ berada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan sekolah tatap muka dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

Selain itu, kehadiran siswa di satuan pendidikan selama masa pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajibkan untuk melakukan rotasi, hingga wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," kata Nadiem.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads