Adapun dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan di wilayah tersebut harus mengikuti 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pertama adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas. Untuk SMA, SMK, MAK, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan lainnya jumlah maksimal peserta didik adalah maksimal 18 peserta dalam satu kelas atau 50%.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB maksimal 5 peserta kelas atau 62%-100%. Sedangkan untuk PAUD maks 5 persen peserta di dalam kelas atau 33%.
Kedua adalah mengatur jumlah hari dan jam secara shift, kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak melakukan kontak fisik, hingga menerapkan etika batuk/bersin.
"Selanjutnya, para satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas, dan tidak mengizinkan adanya kegiatan yang berpotensi jadi kerumunan, seperti kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya," urai keterangan di website resmi covid19.go.id, dilansir pada Kamis (12/8/2021).
Sebagai informasi, aturan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk wilayah PPKM level 1-3 tertuang dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
(mul/mpr)