Ada Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4, Kemendikbudristek Buka Suara

ADVERTISEMENT

Ada Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4, Kemendikbudristek Buka Suara

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 01 Agu 2021 19:01 WIB
Sebanyak 15 SMA dan SMK di Garut, Jawa Barat, telah melakukan pembelajaran tatap muka. Salah satunya adalah SMAN 30 Garut.
Uji coba pembelajaran tatap muka di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu (Foto Ilustrasi: Hakim Ghani)
Jakarta -

LaporCovid-19 mendapatkan laporan yang telah diverifikasi terkait berbagai pelanggaran di tahun ajaran baru 2021/2022. Di antaranya sekolah tatap muka digelar di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Relawan LaporCovid-19, Diah Dwi Putri mengungkapkan sepanjang Juli 2021 telah menerima 29 laporan keluhan masyarakat terbanyak dari wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, dan Tangerang.

Dari laporan tersebut 17 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka sudah jadi klaster COVID-19. Kemudian 52 persen laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses sekolah tatap muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat, laporannya berasal dari wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM skala 4 dan 3. Harusnya daerah-daerah ini (belajar) daring tapi mereka nekat melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Diah dalam konferensi pers "Pembukaan Sekolah Tatap Muka di masa PPKM", Minggu (1/8/2021).

Salah satu laporan yang diterima 26 Juli 2021 berbunyi, "Selamat siang, saya ingin melaporkan adanya kegiatan penyelenggaraan tatap muka untuk sekolah taman kanak-kanak di wilayah tempat tinggal saya. Saya menemukan ada sekolah yg nekat mengadakan tatap muka dengan kapasitas per kelas 15 orang murid yang tidak berjarak sama sekali dan ruangan dengan sirkulasi udara buruk."

ADVERTISEMENT

Pelanggaran terkait sekolah tatap muka juga ditemukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Akhir Juli 2021 sejumlah SMK Swasta di kota Bekasi, Jawa Barat menggelar pembelajaran secara tatap muka. Sementara di Kabupaten Blitar, para guru diminta untuk masuk sekolah.

Terkait dengan temuan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jumeri menyatakan pihaknya telah membuat NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) untuk penyelenggaraan sekolah tatap muka.

NSPK yang dimaksud ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Kami sudah keluarkan SKB 4 Menteri. Semua pihak sudah bisa mengakses, yang terakhir terbit 30 Maret 2021. Izin PTM ada di daerah," kata Jumeri pada wartawan Minggu (1/8/2021).

Sementara sehubungan sekolah yang tetap melaksanakan menggelar belajar tatap muka meski wilayahnya berada di PPKM level 4, Jumeri menyatakan hal tersebut berada dalam ranah Kemendagri. "PPKM level 4 dasarnya Inmendagri, jadi pelanggaran ketentuan ranah Kemendagri," ujarnya.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads