Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menuturkan telah menerima laporan dari jaringan P2G di berbagai daerah mulai awal tahun. "Pelanggaran terhadap SKB 4 Menteri itu sudah lama terjadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual "Pelanggaran Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Awal Tahun Ajaran Baru" yang digelar LaporCovid-19, Minggu (1/8/2021).
"Dan apa namanya, terjadi pembiaran juga dari pihak pemda atau dari satgas (COVID-19 daerah). Tidak ada sanksi. SKB itu dicuekinlah di daerah, termasuk di sekolah sendiri."
Sebelumnya diberitakan LaporCovid-19 menyatakan telah menerima laporan dari berbagai daerah seperti terjadi klaster COVID-19 di sekolah dan pelanggaran protokol kesehatan saat belajar tatap muka. Ironinya hal ini terjadi justru di daerah yang sedang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Satriwan memberi contoh laporan P2G pada 23 Juni 2021 banyak sekolah yang telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka padahal syaratnya belum dipenuhi. Misalnya di kabupaten Bogor sebanyak 170 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka. "Padahal rata-rata guru belum mendapatkan vaksinasi," ujar Satriwan.
Sementara, menurut Satriwan syarat sekolah bisa dibuka kembali yakni semua guru telah divaksinasi dan sekolah sudah memenuhi 11 daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Tapi ternyata belum terpenuhi mereka sudah berani membuka sekolah. Lagi-lagi tidak ada sanksi. Makanya tidak heran ada klaster sekolah," ujar Satriwan.
Seperti dikutip dari Lampiran SKB 4 Menteri, Pemda memiliki kewenangan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
Kemudian Pemda dapat memberhentikan sementara pembelajaran dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19. Pemda pun pun punya kewajiban memantau pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan agar dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara Instruksi Mendagri mewajibkan kabupaten dan kota yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bukan pembelajaran tatap muka.
"Terbaru laporan per malam tadi. Di kota Bekasi ada beberapa SMK Swasta yang buka. Lalu di Kabupaten Blitar guru-gurunya wajib masuk 25 persen. Mereka terpaksa tetap masuk meski daerah PPKM level 3 tapi kepala daerah tetap mewajibkan," ujar Satriwan.
"Masalahnya tidak konsisten antara aturan dalam hal ini SKB dengan implementasi di lapangan. Lalu daerah dari awal pelanggaran terus terjadi tapi tidak ada teguran yang tegas baik dari Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan setempat."
(pal/pal)