LaporCovid-19 menerima laporan dari masyarakat terdapat sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka sudah jadi klaster COVID-19. Ironinya laporan tersebut berasal dari daerah yang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Menurut aturan di daerah tersebut sekolah harus dilakukan secara daring 100 persen.
Relawan LaporCovid-19, Diah Dwi Putri mengungkapkan sepanjang Juli 2021 telah menerima 29 laporan keluhan masyarakat terbanyak dari wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, dan Tangerang.
Dari laporan tersebut 17 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka sudah jadi klaster COVID-19. Kemudian 52 persen laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses sekolah tatap muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat laporannya berasal dari wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM skala 4 dan 3. Harusnya daerah-daerah ini (belajar) daring tapi mereka nekat melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Diah dalam konferensi pers "Pembukaan Sekolah Tatap Muka di masa PPKM", Minggu (1/8/2021).
Terkait pelanggaran prokes, salah satu laporan masyarakat yang masuk pada 27 Juli berbunyi, "Lapor admin. Di kabupaten Bogor, ada sekolah-sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka, yang seharusnya 100% online di masa PPKM level 4. Dan PTM dilakukan tanpa prokes ketat. Pengajar tanpa masker (dan) anak-anak lepas masker. Mohon Pemda Bogor lebih ketat menegakkan disiplin dan inspeksi lapangan."
Sementara untuk klaster COVID-19 pada 24 Juli 2021 masuk laporan, "Selamat siang saya ingin melaporkan adanya kemungkinan kerumunan di salah satu sekolahan yang akan mengadakan pelatihan secara tatap muka di Puncak, Bogor. Yang di mana yayasan tersebut melakukan pelatihan dengan memanggil banyak guru dari cabang sekolahan tersebut yang tersebar di Jabodetabek. Ada guru yang lagi isoman dinyatakan positif COVID dipaksa untuk mengikuti pelatihan secara tatap muka."
Menurut Diah seluruh laporan masyarakat yang masuk ke LaporCovid-19 disertai bukti-bukti baik berupa foto maupun surat dari sekolah. "Lalu kita konfirmasi kembali ke pelapor terkait hal-hal yang dilaporkan tersebut," katanya.
Diah menyatakan seharusnya pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi yang tegas pada sekolah yang melanggar aturan. "Bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring regular," ujar Diah.
(pal/pal)