45 Anak dengan Konflik Hukum di Jateng Terpaksa Putus Sekolah

ADVERTISEMENT

45 Anak dengan Konflik Hukum di Jateng Terpaksa Putus Sekolah

Angling Adhitya Purbaya - detikEdu
Jumat, 30 Jul 2021 18:25 WIB
Ilustrasi penjara
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni
Semarang -

Sebanyak 45 anak dengan konflik hukum (AKH) di atau menjalani masa hukuman di Jawa Tengah terpaksa putus sekolah. Mereka ada yang dikeluarkan dan ada yang diminta mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin dalam acara webinar berjudul "Pendidikan Anak Berkonflik Hukum, Haruskah Terhenti?" yang terselenggara atas kerja sama Sahabat Kapas dan Bapas Kelas II Klaten.

"Anak yang harusnya menerima pendidikan formal dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri. Mayoritas untuk hindari stigma masyarakat terhadap nama baik sekolah," kata Yuspahruddin saat membuka acara tersebut, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan data Bapas se-Jawa Tengah per 2 Juli 2021 terdapat 45 AKH putus sekolah saat menjalani proses hukum. Dari angka tersebut 11,1% anak dikeluarkan dari sekolah, 11,1% anak diminta mengundurkan diri oleh sekolah, dan 77,8% anak mengundurkan diri karena keinginan pribadi.

"Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga. Anak yang seharusnya masih mendapatkan pendidikan formal masih diminta mengundurkan diri karena masih berurusan hukum," ujarnya. Yuspahruddin menegaskan terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak pendidikan bisa diperoleh AKH.

ADVERTISEMENT

Sementara Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaini menyepakati harus ada jalan keluar sehingga semua pihak perlu duduk bersama.

"Permasalahan AKH ini beragam sehingga dibutuhkan semua duduk bersama dan membahas tentang pendidikan mereka. Pendidikan adalah kunci karena kita harus menjamin anak tetap belajar apapun situasinya. AKH harus tetap belajar," ujar Syamsudin.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang ikut bergabung dalam webinar menyebutkan hak dan kewajiban anak memang perlu dipenuhi. Namun ia juga mengingatkan peran dari orang tua juga.

Terkait pendidikan AKH, jika memang ada kegiatan belajar mengajar di dalam lapas maka perlu hadirkan guru atau pendamping. "Kalau belajar di dalam maka hadirkan guru dan pendamping," kata Ganjar.

"Bisa tidak ya dari webinar ini menetaskan satu laboratorium yang akan dikerjakan dan jadi pilot project," imbuhnya.

Ketua KPAI, Susanto menjelaskan dari data yang diperoleh 23,9 persen kasus yang menjerat anak adalah pencurian, kemudian 17,8 persen narkoba, 13,2 persen asusila, dan sisanya ada pembunuhan, pencabulan, kepemilikan sajam, dan lainnya. Ia juga menegaskan agar hak pendidikan AKH bisa terpenuhi.

"Tidak serta merta mengeluarkan anak, melibatkan semua instansi terkait untuk berkolaborasi dan ada solusi sebelum mengeluarkan anak. Agar hak pendidikannya tetap terpenuhi," katanya.

Dalam webinar tersebut juga diperdengarkan wawancara kepada seorang AKH di Klaten yang harus putus sekolah karena menjalani proses hukum. Ia berharap setelah keluar penjara masih bisa bersekolah.

"Siap balik sekolah lagi. Harapanku ingin sekolah lagi. Meski saya berhadapan dengan hukum saya ingin sekolah saya dipermudah," kata AKH yang disamarkan namanya itu.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads