Memasuki tahun ajaran baru, siswa baru di sekolah akan menjalani pengenalan lingkungan sekolah lewat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.
Salah satu pertimbangan adanya MPLS berdasarkan Permendikbud yaitu karena pelaksanaan Masa Orientasi Siswa Baru atau MOS belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perploncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Pertimbangan ini membuat MOS dicabut dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.
Tujuan MPLS sesuai dengan Permendikbud yakni sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
MPLS dilaksanakan maksimal tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Berdasarkan Permendikbud, berikut perbedaan antara MOS dan MPLS:
1. Diselenggarakan guru dengan pelibatan tenaga kependidikan yang relevan
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru. Siswa senior atau kakak kelas dan atau alumni dilarang terlibat sebagai penyelenggara. MPLS wajib berisi kegiatan edukatif dan dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan lainnya. MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Beda MOS dengan MPLS adalah penyelenggara MPLS adalah guru, bukan kakak kelas. Sekolah dapat melibatkan siswa bila ada keterbatasan jumlah guru dan keperluan peningkatan efektivitas dan efisiensi MPLS.
Ketentuan pelibatan siswa sebagai penyelenggara MPLS yakni siswa adalah pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) paling banyak 2 orang per rombongan belajar atau kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan MPK, syarat tambahan siswa yaitu memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Prestasi siswa dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik, atau kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
2. Siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah
Beda MOS dan MPLS juga terlihat dari atribut yang digunakan. Kegiatan MPLS dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Ketentuan MPLS ini berbeda dengan pelaksanaan MOS dahulu yang di antaranya menyulitkan siswa baru dengan pembuatan dan penggunaan atribut di luar atribut dan seragam sekolah dan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh atribut MOS yang dilarang pada MPLS yaitu tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat juga dilarang.
3. MPLS dilarang melakukan pungutan biaya dan bentuk pungutan lainnya
Kegiatan MPLS menghindari bentuk pungutan baik uang dan barang seperti cokelat, makanan, sepatu, tas, dan lain-lainnya oleh kakak kelas dan alumni. Beda MOS dengan MPLS terlihat dari peniadaan pungutan yang sebelumnya terjadi pada pelaksanaan MOS.
4. MPLS dilakukan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran
MPLS dilakukan tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dalam hari sekolah dan jam pelajaran. Ketentuan MPLS ini berbeda dengan pelaksanaan MOS yang di antaranya mengambil waktu di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MPLS diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu harus melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
5. Berisi kegiatan edukatif tanpa kegiatan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
Kegiatan MPLS dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. MPLS wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. MPLS dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan lainnya. Beda MOS dan MPLS salah satunya terlihat dari aktivitas yang dilaksanakan.
Contoh aktivitas MOS yang dilarang di MPLS yaitu memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. MLPS juga dilarang menyuruh siswa menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan lainnya. Siswa juga dilarang memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru pada MPLS.
Penyelenggara MPLS juga dilarang memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air, serta hukuman yang bersifat fisik dan atau mengarah pada tindak kekerasan. Penyelenggara MPLS berbeda dengan MOS karena tidak boleh memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali, dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Gimana detikers, sudah tahu ya perbedaan MOS dan MPLS? Selamat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah dengan sehat dan happy, ya.
Simak Video "Video Kala Musisi Suarakan soal Isu Lingkungan"
(lus/lus)