Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masa pandemi. MPLS dapat dilakukan secara daring dan luring tanpa tatap muka.
MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ( PLS) meliputi pengenalan program, penanaman konsep pengenalan diri, pengenalan sarana dan prasarana, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.
Dilansir dari laman Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada 6 hal yang dapat dilakukan dalam memastikan siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah yang baik. Antara lain sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kenali potensi diri siswa baru melalui formulir profil siswa yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/ bakat, serta sifat/ perilaku.
2. Berikan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk mereka.
3. Tumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan sehat.
4. Bantu mereka beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
5. Kembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Kegiatan PLS dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Bagi sekolah yang berasrama, diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu dengan melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.
Selain ketentuan tersebut, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh sekolah. Berikut hal yang wajib dilakukan dan larangan saat MPLS:
Hal yang Wajib Dilakukan Saat MPLS
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Simak Video "Video Kemendikdasmen: Kebutuhan Kepsek di RI Tinggi hingga 50 Ribu Orang"
[Gambas:Video 20detik]