Penjelasan Kemdikbud Soal PPDB 2021 Jalur Rapor dan Domisili, Begini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Penjelasan Kemdikbud Soal PPDB 2021 Jalur Rapor dan Domisili, Begini Ketentuannya

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 27 Jun 2021 15:00 WIB
Wali murid mencari infomasi di posko Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di SMA Negeri 17 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tahap 1 dibuka pada 7-11 Juni 2021. Sementara itu, untuk tahap 2 dimulai pada 25 Juni - 1 Juli 2021.
Foto: Agung Pambudhy/Penjelasan Kemdikbud Soal PPDB 2021 Jalur Rapor dan Domisili, Begini Ketentuannya
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK ditentukan menurut Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Pada tahun ini, secara umum ada empat jalur yang dibuka, termasuk jalur rapor dan domisili.

Melansir Instagram resmi Kemendikbud RI, dijelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan mekanisme peringkat dan nilai rapor. Peringkat nilai rapor dari sekolah asal diperhitungkan untuk menentukan kalibrasi rapor tersebut. Sehingga, nilai rapor antarsekolah bisa lebih dibandingkan.

Selanjutnya, dalam PPDB 2021 ini, cara menentukan peringkat rapor jalur prestasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini, Kemendikbud menggunakan permisalan berdasarkan peringkat sekolah, seperti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sekolah kualitas tinggi: peringkat 30 persen tertinggi

2. Sekolah kualitas menengah: peringkat 20 persen tertinggi

ADVERTISEMENT

3. Sekolah kualitas rendah: peringkat 10 persen tertinggi

Dilakukannya klasifikasi seperti di atas adalah karena siswa yang berasal dari sekolah dengan kualitas tinggi akan lebih sulit untuk berkompetisi. Maka, mereka mendapat persentase lebih besar.

Kualitas sekolah dapat dilihat berdasarkan akreditasi satuan pendidikan. Ke depannya, juga dapat menggunakan rata-rata Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tingkat satuan pendidikan.

Sementara itu, untuk CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena kondisi tertentu, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial. Surat ini didapat dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Surat tersebut harus dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang. CPDB juga harus berdomisili di wilayah tersebut minimal satu tahun sejak surat keterangan tersebut diberikan.

Sementara itu, PPDB 2021 yang sekarang masih membuka pendaftaran tahap II adalah Jawa Barat. Pendaftaran tahap II Jabar dibuka pada 25 Juni-1 Juli 2021.




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads