Informasi Lengkap Penerimaan Murid Baru SMA/SMK di Sumut 2025

Informasi Lengkap Penerimaan Murid Baru SMA/SMK di Sumut 2025

Nizar Ald - detikSumut
Jumat, 02 Mei 2025 21:20 WIB
Ilustrasi siswa sma
Ilustrasi siswa. (Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi).
Medan -

Penerimaan siswa baru SMA dan SMK negeri di Sumatera Utara (Sumut) bakal dibuka di bulan ini. Berikut informasi lengkap terkait penerimaan siswa baru SMA/SMK di Sumut tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan terdapat perubahan nama dalam penerimaan siswa baru tahun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur zonasi juga berubah menjadi jalur domisili.

"Jadi SPMB ini ada perubahan dari PPDB dari tahun sebelumnya, perubahan itu juga dari zonasi menjadi domisili. Jadi domisili ini lebih kepada pemetaan lokasi," kata Alexander Sinulingga di Medan, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemetaan pembagian sekolah nantinya akan dikeluarkan oleh Disdik Sumut dalam waktu dekat untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasukin melalui jalur domisili.

"Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar melalui jalur domisili, seperti yang saya bilang tadi kan SMA kuotanya 30 persen dan SMK 10 persen," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing.

"Kita buat helpdesknya itu tidak hanya di dinas, tapi juga di Cabdis dan juga satuan pendidikan masing-masing supaya memudahkan masyarakat memberikan pengaduan jika ada masalah," ujarnya.

Berikut Informasi Lengkap soal SPMB di Sumut

A. Waktu Pelaksanaan

1. Tahap I (Jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi/SMK)

  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 21-26 Mei 2025
  • Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 15-20 Mei 2025

2. Tahap II (Jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)

  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 9-14 Juni 2025
  • Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 2-8 Juni 2025

B. Daya Tampung SMA/SMK Negeri SPMB

1. Daya Tampung SMA

  • Total Sekolah: 438 sekolah
  • Jumlah Rombel: 2.627
  • Total Siswa: 94.579 siswa
  • Mode Pelaksanaan Online: 372
  • Mode Pelaksanaan Offline: 66

2. Daya Tampung SMK

  • Total Sekolah: 281 sekolah
  • Jumlah Rombel: 1.788
  • Total Siswa: 64.356 siswa
  • Mode Pelaksanaan Online: 235
  • Mode Pelaksanaan Offline: 46

C. Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari:

1. Jenjang SMA

  • Seleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%
  • Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5%
  • Seleksi Jalur Domisili 30%
  • Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%

2. Jenjang SMK

  • Seleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15%
  • Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/Kepanduan) 10%
  • Seleksi Jalur Domisili 10%
  • Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65%

D. Website Resmi Pendaftaran dan Informasi SPMB 2025

  • spmbsumutberkah disdik sumutprov.go.id
  • apispmb disdik sumutprov.go.id

E. Persyaratan Umum

  • Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
  • Calon mund baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
  • Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
  • Nama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

F. Kriteria Pemeringkatan

Dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

  1. Nilai Rapor
  2. Jarak domisili terdekat
  3. Usia calon murid baru yang lebih tua dan,
  4. Waktu pendaftaran

J. Tata Cara Daftar Ulang

  1. Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun
  2. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir
  3. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar
  4. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.
  5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.



(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads