Dirjen PAUD Dikdasmen: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro di Daerah

ADVERTISEMENT

Dirjen PAUD Dikdasmen: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro di Daerah

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 24 Jun 2021 15:58 WIB
empty classroom view
Dirjen PAUD Dikdasmen: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro di Daerah (Foto: iStock )
Jakarta -

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di masing-masing daerah. Adapun pemerintah menghindari penyamarataan situasi sebagai respons situasi dan kondisi yang berbeda-beda di setiap daerah dan sekolah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri pada Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021," kata Jumeri, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikEdu.

ADVERTISEMENT

Jumeri mencontohkan, bila sebuah Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas.

Ia menggarisbawahi, PTM Terbatas dilakukan setelah memenuhi daftar periksa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri Hari Nur Cahya Murni mengatakan, pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

"Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana," kata Hari.

Hari mengatakan, ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapan PPKM Mikro perlu diatur kepala daerah.

"Inmendagri merupakan instruksi kewenangan kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya. Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi," kata Hari.

Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss. Sebab, pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal dengan kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Ia menambahkan, hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Menurutnya, praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas.

Jumeri mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru dan pemberlakuan PTM Terbatas. Menurutnya, kepala daerah akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

"Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus COVID-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua," ungkapnya.

Jumeri mengatakan, pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam, sehingga tidak mungkin disamaratakan. Ia menambahkan, sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

"Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi, PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan," jelas Jumeri.

Ia menekankan, anak-anak dapat tetap belajar dari rumah jika orang tuanya belum yakin dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas.

"Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain," kata Jumeri.




(erd/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads