Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2021 melibatkan sekolah swasta lewat PPDB Bersama. Pendaftaran PPDB Bersama dibuka 21-22 Juni 2021 pukul 08.00 - 00.00 WIB dan 23 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah sekolah swasta di DKI Jakarta untuk meningkatkan daya tampung calon siswa dan mutu pendidikan. Adapun jumlah CPDB yang akan mendaftar SMA negeri di DKI Jakarta diperkirakan 142.041 calon siswa.
Sementara , daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595, atau memenuhi sekitar 34,19% dari total kebutuhan pendaftar, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun. Ini artinya, calon siswa yang diterima di sekolah swasta lewat PPDB Bersama digratiskan dari uang sekolah dan uang pangkal.
Sejumlah syarat PPDB Bersama dan ketentuan untuk CPDB adalah:
A. Ketentuan PPDB Bersama
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif.
- CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun, dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
B. Syarat CPDB PPDB Bersama
- Penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
- berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021
C. Jalur PPDB Bersama
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau calon siswa yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 akan ditempatkan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Adapun PPDB Bersama menggunakan Jalur Afirmasi. Berikut ketentuannya seperti dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 541 tahun 2021 tentang PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022:
- Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah
- Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah
- Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan daya tampung sekolah
Jumlah sekolah per wilayah dalam PPDB Bersama 2021:
- Jakarta Barat: 26 sekolah
- Jakarta Pusat: 13 sekolah
- Jakarta Selatan: 13 sekolah
- Jakarta Timur: 27 sekolah
- Jakarta Utara: 10 sekolah
Gimana detikers, berminat daftar PPDB Bersama?
(row/row)