Sekolah tatap muka terbatas akan dilaksanakan bulan Juli mendatang. Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30 Maret 2021 sekolah tatap muka terbatas akan dilaksanakan, apabila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi.
Sebelum menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan sekolah. Salah satunya, guru dan tenaga kependidikan juga harus sudah menerima vaksinasi sebanyak 2 kali.
Berikut adalah tugas yang harus dipersiapkan kepala sekolah dalam menyiapkan sekolah tatap muka terbatas. Penjelasan berikut dikutip dari laman Direktorat SMP Kemdikbud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persiapan Belajar Tatap Muka Terbatas:
- 1. Mengisi Daftar Periksa Kesiapan
Kepala sekolah diharuskan untuk mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas melalui laman Dapodik bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
- 2. Membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sekolah
Satgas COVID-19 sangat penting di sekolah. Satuan tugas ini dapat melibatkan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar yang terdiri dari 3 tim. Tim pertama, adalah tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua, yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga, yaitu tim pelatihan dan humas.
- 3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Kepala sekolah juga diwajibkan membuat RKAS sebelum sekolah tatap muka terbatas . RKAS tersebut berisikan pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
- 4. Melakukan Tindak Lanjut Jika Ada Cluster Kasus Covid19 di Sekolah
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah, maka kepala satuan pendidikan harus melakukan hal sebagai berikut:
- Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan.
- Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19. Caranya dengan membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan
- Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas.
- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak.
- Melakukan desinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
Nah, jangan lupa taat protokol kesehatannya selama sekolah tatap muka terbatas detikers!
(pay/pay)