Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 1,1 triliun direncanakan dikembalikan ke kas umum negara. Dana ini sebenarnya telah disalurkan, tapi rekening peserta didik yang menerima belum diaktivasi.
Dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) per 30 April 2021 yang disampaikan Koordinator Pokja PIP Dikdasmen, Sofiana Nurjanah, untuk tahun 2020 telah disalurkan untuk 18.092.981 peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dengan total dana sekitar Rp 9,6 triliun.
Namun masih ada hampir 1,3 juta rekening siswa yang belum teraktivasi dengan dana sebesar Rp 734,7 juta. Tahun sebelumnya juga telah ditransfer sebesar Rp 9,6 triliun. Hanya saja masih ada sekitar 800 ribu siswa yang belum mengaktifkan rekeningnya dengan dana mencapai Rp 421 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan total setelah berakhirnya masa aktivasi 31 Mei maka diperkirakan sekitar Rp 1.180.452.300.000 akan dikembalikan ke kas negara. Kita masih bisa kejar untuk bisa tetap menyalurkan dana tersebut bagi peserta didik yang layak menerima," ujar Sofiana dalam acara Sosialisasi PIP Dikdasmen 2021 beberapa waktu lalu.
Puslapdik menurut Sofiana masih memberi kesempatan pada penerima PIP 2019 dan 2020 untuk mengaktifkan rekening hingga 31 Mei 2021. Seluruh dana dari rekening yang belum teraktivasi lewat dari batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Menurut data yang disampaikan Sofiana, pada Juni 2019 lalu Puslapdik telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 532 miliar untuk PIP tahun 2017. Sementara Juni 2020 dana yang dikembalikan sekitar Rp 347 miliar untuk PIP tahun 2018.
"Satuan pendidikan bisa mencermati kembali, membuka aplikasi Si Pintar dan memeriksa peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening. Sangat disayangkan jika pada 31 Mei tak kunjung aktivasi maka akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sofiana.
Sofiana juga memaparkan perubahan teknis penyaluran dana PIP untuk tahun 2021. Sebelumnya Puslapdik menunggu aktivasi rekening hingga 18 bulan setelah berakhirnya masa penyaluran. "Namun pada tahun 2021 hanya diberikan pada peserta didik yang rekeningnya berstatus aktif," katanya.
Untuk diketahui terdapat dua kategori penerima PIP. Pertama siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil satu sampai empat.
Kategori kedua, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Apabila tidak tercatat dalam DTKS bisa diusulkan dalam kategori kedua untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Besaran dana per siswa berbeda tiap jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu, SMP/SMPLB/PAket A sebesar Rp 750 ribu, lalu SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp 1 juta, dan SMK program 4 tahun sebesar Rp 1 juta.
Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai keperluan biaya personal pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, uang saku peserta didik, biaya transportasi ke sekolah, dan biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal.
(pal/pal)