Menurut Kasubag Humas Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Taga Radja pada awalnya, sebanyak 85 sekolah disetujui untuk melaksanakan uji sekolah tatap muka. Namun, dua sekolah mundur sehingga jumlah sekolah di Jakarta yang melakukan uji PTM terbatas hanya 83.
"Dari 85 sekolah, dua sekolah mundur," ungkap dia saat dihubungi detikEdu, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Taga mengungkapkan alasan sekolah tersebut mundur karena tidak adanya dukungan dari orang tua peserta didik. Sebab, para orang tua masih merasa khawatir dan takut dengan adanya pandemi COVID-19.
"Dua sekolah mundur karena kurangnya dukungan orang tua. Banyak yang khawatir, takut. Kalau orang tua tidak mengizinkan, harus nurut," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan keputusan anak masuk sekolah tatap muka berada di tangan orang tua. Sehingga, orang tua berhak memilih anaknya masuk ke sekolah atau belajar dari rumah.
"Keputusan akhir peserta didik masuk apa tidak ada di tangan orang tua, kalaupun sekolah dibuka tidak bisa memaksa orang tua yang tidak nyaman anaknya masuk," kata Nadiem, Senin (15/06/2020) lalu.
Sementara itu, Kemendikbud merilis beberapa poin teknis untuk pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas, sebagai berikut:
1. Hanya boleh diikuti 50 persen dari jumlah murid satu rombongan belajar, atau maksimal 18 orang.
2. Ada rotasi kehadiran murid saat PTM Terbatas minimum dua shift dan dibolehkan jika harus tiga shift
3. Jaga jarak 1,5 meter
4. Dua bulan pertama PTM Terbatas tidak ada kantin dan kegiatan ekstrakurikuler
5. Hindari terjadinya kerumunan kerumunan
6. Semua harus menggunakan masker
7. Usai sekolah langsung pulang untuk mencegah terjadinya kerumunan
(pay/pal)