Asadiktisi Usul Akuntabilitas PTNBH Perlu Diatur dalam UU Sisdiknas

ADVERTISEMENT

Asadiktisi Usul Akuntabilitas PTNBH Perlu Diatur dalam UU Sisdiknas

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Jumat, 23 Okt 2026 19:01 WIB
Ilustrasi Fokus Rektor Asing untuk PTN (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi PTN (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) mengusulkan sejumlah pengaturan strategis untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Ketua Umum PP Asadikti Prof Dr Susanto, MA mengatakan RUU Sisdiknas perlu menegaskan otonomi PTNBH tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara dalam menyediakan pendanaan pendidikan tinggi. RUU Sisdiknas juga perlu memastikan perguruan tinggi tidak menjadikan uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.

"Negara wajib menjamin dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, disertai transparansi penggunaan anggaran serta pengawasan penetapan UKT agar tetap terjangkau dan berkeadilan," ujar Susanto dalam keterangannya pada media, Jumat (23/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan tersebut menurut Susanto mengemuka dalam Diskusi Nasional bertajuk Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi, guru besar dan akademisi dari sejumlah kampus baik negeri maupun swasta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Susanto juga menyoroti soal penerimaan mahasiswa. Menurutnya proses tersebut harus didasarkan pada kapasitas dosen, sarana prasarana, dan daya dukung layanan akademik, bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah komersialisasi pendidikan, menjaga mutu akademik, dan memastikan otonomi PTNBH tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Karena seharusnya pendidikan tinggi harus dikelola sebagai noble industry atau industri kemuliaan, bukan commercial industry yang berorientasi keuntungan," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu..

Jamin Kesetaraan Pendanaan bagi Perguruan Tinggi Swasta

Selain tata kelola PTNBH, Asadikti mengusulkan pengaturan yang menjamin kesetaraan kesempatan bagi kampus negeri dan swasta untuk memperoleh pendanaan negara. Menurut Susanto, pendanaan tersebut diusulkan mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat hingga pengembangan dosen serta pembangunan infrastruktur.

"Mekanismenya transparan dan akuntabel, termasuk afirmasi bagi PTS yang memperluas akses pendidikan tinggi dan melayani kelompok masyarakat rentan," ujar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Pendidikan Islam di Universitas PTIQ Jakarta itu.

Asadikti juga mendorong agar RUU Sisdiknas mengatur prinsip integritas akademik di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pengaturan tersebut diusulkan mencakup penggunaan AI dalam pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, dan penilaian akademik. Pemanfaatan teknologi ini perlu dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan etika keilmuan.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain pencegahan plagiarisme, fabrikasi dan manipulasi data, pencantuman kontribusi AI secara proporsional, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengaturan etika penggunaan AI diperlukan untuk menjaga integritas akademik tanpa menghambat inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Ubah Batas Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Keagamaan

Asadikti juga mengusulkan mengenai proporsi program studi di luar rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi keagamaan yang diatur pada Pasal 118 ayat (4) dalam RUU Sisdiknas ditinjau kembali. Susanto mengatakan muncul usulan agar batas maksimal program studi di luar rumpun ilmu agama dinaikkan dari 20% menjadi 50% dari keseluruhan program studi.

Perubahan ini diperlukan agar pengaturan dalam RUU Sisdiknas tidak lebih restriktif dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perluasan batas tersebut juga dinilai dapat mendukung integrasi keilmuan, pengembangan akademik, dan peningkatan kontribusi perguruan tinggi keagamaan negeri, baik PTKN maupun PTKIN tanpa menghilangkan mandat keagamaannya.



(pal/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads