Indonesia kini memiliki 25 kampus yang menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Universitas Udayana (Unud) menjadi kampus terbaru yang masuk dalam daftar tersebut setelah resmi berstatus PTN-BH pada Agustus 2026
Keputusan masuknya kampus yang berada di Provinsi Bali tersebut dalam daftar PTN-BH ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026 lalu.
"Penetapan status PTN-BH merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Universitas Udayana atas capaian tata kelola, kualitas akademik, akuntabilitas, serta kesiapan institusi dalam menjalankan otonomi perguruan tinggi secara lebih luas, profesional, dan bertanggung jawab," tulis Universitas Udayana dalam laman resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unud juga menyatakan berubahnya status perguruan tinggi ini tidak diikuti dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
"Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa," ujar Rektor Unud , Prof Ir I Ketut Sudarsana, ST, PhD.
Apa itu PTN-BH?
PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Kampus kategori ini memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Kemunculan PTN-BH didasari atas UU Nomor 12 tahun 2012 tentang perguran tinggi. PTN-BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Berikut adalah beberapa keistimewaan yang dimiliki oleh PTN-BH:
- Memiliki pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
- Mengangkat sendiri dosen dan tenaga kependidikan.
- Mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
- Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
25 PTN-BH dan Akreditasinya
- Universitas Sriwijaya (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Jakarta (Akreditasi Unggul)
- Universitas Andalas (Akreditasi Unggul)
- Universitas Syiah Kuala (Akreditasi Unggul)
- Universitas Pendidikan Indonesia (Akreditasi Unggul)
- Universitas Hasanuddin (Akreditasi Unggul)
- Institut Pertanian Bogor (Akreditasi Unggul)
- Universitas Indonesia (Akreditasi Unggul)
- Universitas Diponegoro (Akreditasi Unggul)
- Institut Teknologi Bandung (Akreditasi Unggul)
- Universitas Sebelas Maret (Akreditasi Unggul)
- Universitas Airlangga (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Semarang (Akreditasi Unggul)
- Universitas Padjadjaran (Akreditasi Unggul)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Yogyakarta (Akreditasi Unggul)
- Universitas Gadjah Mada (Akreditasi Unggul)
- Universitas Brawijaya (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Malang (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Padang (Akreditasi Unggul)
- Universitas Sumatera Utara (Akreditasi Unggul)
- Universitas Negeri Surabaya (Akreditasi Unggul)
- Universitas Terbuka (Akreditasi A)
- Universitas Islam Internasional Indonesia (Akreditasi Baik)
- Universitas Udayana (Akreditasi Unggul)
