DPR AS Setujui RUU Pemberian Sanksi pada Kampus yang Boikot Israel

ADVERTISEMENT

DPR AS Setujui RUU Pemberian Sanksi pada Kampus yang Boikot Israel

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 04 Sep 2026 16:00 WIB
Aksi protes dan perkemahan pro-Palestina di White Memorial Plaza di Universitas Stanford pada akhir April 2024, selama Perang Hamas Israel.
Aksi protes dan perkemahan pro-Palestina di White Memorial Plaza di Stanford University pada akhir April 2024, selama Perang Hamas-Israel. Foto: Wikimedia Commons/Suiren2022
Jakarta -

The US House of Representative menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dari Partai Republik yang mengatur adanya sanksi bagi universitas yang berpartisipasi dalam boikot terhadap Israel. Sanksi juga berlaku bagi universitas AS yang membatasi mahasiswa untuk mengikuti program pertukaran pelajar dengan Israel.

Dilansir kantor berita Anadolu Agency, The Protect Economic and Academic Freedom Act atau RUU Perlindungan Kebebasan Ekonomi dan Akademik tersebut disetujui dengan perolehan suara 237-169, dengan 33 anggota Partai Demokrat memberikan suara bersama Partai Republik dan dua anggota Partai Republik menentang undang-undang tersebut.

RUU tersebut masih perlu dibahas di Senat yang dikendalikan Partai Republik dan diteken Presiden AS Donald Trump agar dapat menjadi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan-Sanksi bagi Kampus AS buat Boikot Israel

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program bantuan mahasiswa federal akan dilarang bergabung dalam boikot terhadap Israel.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, lembaga-lembaga yang menerima pendanaan federal untuk program studi internasional dan bahasa asing juga harus menerbitkan dokumen resmi setiap tahun, yang menyatakan pihaknya tidak tidak membatasi mahasiswa untuk mengikuti program kegiatan di Israel.

Dokumen tersebut juga harus menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang mahasiswa Israel untuk bergabung dalam programnya.

Pendukung RUU dari Partai Demokrat asal New Jersey, Josh Gottheimer, menilai peraturan tersebut masih tetap memberikan kebebasan berbicara, protes, atau debat akademis bagi siapa pun.

"Rancangan ini hanya menyatakan bahwa jika universitas Anda menerima dana pajak federal, universitas tersebut tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap kemitraan atau investasi akademis dengan satu negara," katanya.

Kampus Bisa Sulit Beroperasi-Beri Bantuan Mahasiswa

Namun, dilansir Al Jazeera, RUU ini dapat membuat universitas yang memboikot Israel tidak dapat menerima pendanaan federal. Akibatnya, penahanan pendanaan ini membuat universitas akan sulit beroperasi dan hampir tidak mungkin memberikan bantuan pendidikan pada mahasiswanya.

Boikot yang dimaksud meliputi entitas yang berlisensi, diatur, atau diselenggarakan berdasarkan hukum Israel.

Di samping itu, RUU ini dinilai berisiko memaksa universitas-universitas di AS untuk berhubungan dengan perguruan tinggi atau sekolah ilegal di Tepi Barat yang diduduki Israel.

President of the American-Arab Anti-Discrimination Committee (ADC), Jenin Younes menilai RUU ini juga mengancam Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi hak kebebasan berbicara.

Ia menegaskan, pendanaan tidak dapat diberikan dengan mensyaratkan kampus bungkam. Terlebih, boikot di AS merupakan hak yang diakui konstitusi di sana.

"Mahkamah Agung telah memperjelas bahwa pemerintah tidak dapat mensyaratkan pendanaannya dengan penindasan terhadap aktivitas yang dilindungi oleh Amandemen Pertama," ujarnya.

"Pengadilan juga mengakui bahwa boikot merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Amandemen Pertama," sambungnya.

Dalih Antisemitisme

Anggota kongres Partai Republik dari Negara Bagian North Carolina, Virginia Foxx mengatakan, peraturan ini menjadi sinyal bahwa lembaga pendidkan tinggi yang melakukan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) akan mendapat konsekuensi.

"Kebusukan antisemitisme yang telah merusak kampus-kampus perguruan tinggi harus diberantas," kata Foxx.

Selaras, Gottheimer menilai peraturan tersebut perlu untuk memerangi antisemitisme, yakni persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diekspresikan sebagai kebencian pada mereka.

"Tidak ada mahasiswa, tidak ada profesor yang boleh dikecualikan dari penelitian, kesempatan studi di luar negeri, atau kemitraan akademis, atau merasa tidak diterima di ruang kelas karena asal mereka atau agama yang mereka anut. Namun justru itulah yang ingin dilakukan gerakan boikot-divestasi-sanksi - menargetkan satu negara dan satu agama: Israel dan Yudaisme," katanya.



(twu/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads