Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu PTN yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Dengan biaya hidup yang tinggi di wilayah tersebut, tak sedikit dosen yang mengambil pekerjaan sambilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Pekerja UI,Irwansyah. Ketua sekaligus dosen di Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu mengatakan dosen biasanya mencari penghasilan tambahan lewat riset atau membuka usaha.
"Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha," ujarnya kepada detikEdu, Selasa (18/8/2026).
Bahkan, ada dosen yang masih mengajar di universitas lain. Namun, pekerjaan ini tergantung pada kapasitas fisik dan waktu.
"Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga," tuturnya.
Berapa Penghasilan Dosen UI?
Beberapa waktu lalu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, AhmadGamal, dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi mengatakan take home pay (THP) dosen UI bisa mencapai tiga kaliUMKDepok. Jika disandingkan berdasarkan jenjang jabatan,THP dosen UI bisa senilai:
Staf pengajar (belum memiliki jabatan fungsional): Sekitar 3 kali UMK Kota Depok (Rp 16,5 juta)
Asisten Ahli: Sekitar 3,5 kali UMK (Rp 19,3 juta)
Lektor: Sekitar 5 kali UMK (Rp 27,6 juta)
Lektor Kepala: Sekitar 6 kali UMK (Rp 33,1 juta)
Guru Besar: Sekitar 9 kali UMK (Rp 49,70 juta)
Kendati demikian, pernyataan tersebut menjadi perbincangan di kalangan dosen.
"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujar Irwansyah.
Gaji pokok dosen sendiri berada di angka Rp 3,5 juta, yang masih berada di bawah UMK Depok Rp5,5 juta. Untuk mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen dan hibah, akan mendapatkan tunjangan lagi. Irwansyah mengatakan nilai yang disampaikan dalam sidang MK mungkin sudah termasuk hibah dan tunjangan.
"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan,"tuturnya.
Jumlah THP itu juga akan berbeda untuk mereka yang baru bekerja sebagai dosen. Karena masih dalam masa percobaan, mereka tidak menerima 100% upah.
"Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar 3 juta bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen," jelasnya.
"Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim 3 kali UMK Depok," tegasnya.
Simak Video "Video: Demi DNA Purba, Peneliti RI Ini Jalani Hari 'Tanpa Malam' di Antartika"
(nir/nah)