Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi terduga pelaku kekerasan seksual. Pihak kampus menyatakan investigasi dan pendalaman dugaan tindak kekerasan verbal sedang dilakukan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, pihak kampus telah menonaktifkan keenam mahasiswa terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus.
Prosedur administratif tersebut dikatakan Iman bertujuan agar pemeriksaan berjalan independen dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman dalam laman Unesa, dikutip Senin (20/7/2026).
Awal Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual
Iman mengatakan, pengusutan kasus berawal dari aduan resmi tentang riwayat percakapan (chat) tidak beretika di grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi Unesa.
Pada chat tersebut, mahasiswa disebut mengobjektifikasi para mahasiswi dan dosen. Isi percakapan tersebut kemudian beredar luas.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," kata Iman.
Korban Sementara 26 Mahasiswi-Dosen
Iman mengatakan, pihak Satga PPK Unesa kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terduga korban sejauh ini sebanyak 26 orang, 4 orang di antaranya dosen dan selebihnya mahasiswi.
Iman menyatakan Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ucapnya.
Sementara itu, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan, mengingat proses investigasi sedang berjalan.
Simak Video "Video Hana Malasan: Perempuan Nggak Bisa Dijadikan Objek!"
(twu/pal)