×
Ad

Catat! AS Pangkas Durasi Visa Pelajar dan Jurnalis, Berlaku September

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 18 Jul 2026 13:00 WIB
Ilustrasi visa AS Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Berencana melanjutkan studi ke Amerika Serikat? Pemerintahan Donald Trump akan memberlakukan kebijakan baru terkait visa pelajar dan visa jurnalis asing mulai September 2026.

Berdasarkan pemberitahuan dari Pemerintah AS pada Kamis (16/7/2026), Negeri Paman Sam akan mempersingkat masa berlaku visa pelajar dan jurnalis asing. Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), masa tinggal pemegang visa pelajar dan pertukaran pelajar pada prinsipnya dibatasi sampai empat tahun.

Sementara, masa tinggal jurnalis asing tidak boleh lebih dari 240 hari. Dikutip dari Antara, khusus jurnalis berkewarganegaraan China batas tinggal di AS hanya 90 hari.

Aturan baru ini akan berlaku untuk visa F bagi mahasiswa internasional, visa J untuk pengunjung yang mengikuti pertukaran pelajar, dan visa I untuk awak media. Jika semuanya berjalan lancar, aturan ini akan berlaku 60 hari setelah pemberitahuan diumumkan pada Jumat (17/7/2026).

Dalam aturan ini, walaupun izin masuk diberikan untuk rentang waktu tertentu, pemegang visa F, J, dan I bisa mengajukan permohonan perpanjangan di luar periode awal.

DHS menjelaskan kebijakan ini diterapkan karena pemberian izin tinggal tanpa batas waktu dinilai tidak lagi sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan sistem imigrasi.

"Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu. Kondisi ini membuat ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi dengan terus mendaftar ke berbagai program studi hanya untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS," ujar Mullin seperti dikutip dari BBC.

Selain membatasi masa tinggal, regulasi baru juga memperketat mekanisme perpindahan program studi maupun transfer antarkampus. Sebelumnya, perguruan tinggi di AS memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan perpanjangan status bagi mahasiswa internasional.

Kebijakan yang mulai berlaku pada bulan September ini, "memerangi penyalahgunaan visa yang merajalela, dan memperkuat keamanan nasional melalui pemeriksaan rutin," kata DHS.

Sebelum aturan baru diberlakukan, mahasiswa internasional pemegang visa F-1 maupun peserta program pertukaran dengan visa J-1 memperoleh izin tinggal berdasarkan skema duration of status. Melalui sistem ini, mereka dapat menetap di AS selama masih menjalani pendidikan atau program pertukaran hingga selesai.

Meski sebagian besar program sarjana di AS dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat tahun, kondisi berbeda berlaku untuk jenjang pascasarjana. Program S3, misalnya, umumnya memerlukan masa studi yang lebih panjang.

Sebagian besar mahasiswa internasional di AS memang menempuh pendidikan pada jenjang pascasarjana, terutama di bidang sains, teknologi, teknik, dan disiplin ilmu lain yang berbasis riset.

Lamanya masa studi pada program tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti proses penelitian yang membutuhkan waktu lebih panjang hingga publikasi hasil riset. Selain itu, keterbatasan pendanaan penelitian maupun kondisi pribadi mahasiswa juga kerap membuat penyelesaian studi tertunda.

Tak hanya membatasi masa tinggal, aturan baru juga memangkas masa tenggang bagi mahasiswa asing setelah lulus. Jika sebelumnya mereka memiliki waktu 60 hari untuk meninggalkan AS atau mengubah status visanya, kini masa tenggang tersebut dipersingkat menjadi 30 hari.



Simak Video "Video: Kabar Baik! Visa Pelajar ke Australia buat Indonesia Dapat Tarif Khusus"

(nah/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork