Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bukan satu-satunya jalan agar bisa berkuliah dengan biaya rendah. Bagi kamu yang tertolak menerima bantuan pendidikan satu ini, bisa mengajukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 dan 2.
Biasanya, UKT golongan 1 dan 2 adalah golongan terendah atau termurah dari UKT suatu universitas. Pemberian golongan UKT sendiri disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi mahasiswa yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah, bisa mengajukan UKT golongan 1 dan 2 dengan cara berikut.
Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2
Setiap universitas memiliki alurnya sendiri dalam mengajukan UKT. Jika mengacu pada Universitas Indonesia (UI), pengajuan UKT bisa dilakukan secara online. Berikut langkahnya:
1. Akses laman https://ukt.ui.ac.id dengan masuk ke akun Calon Mahasiswa/i
2. Isi data diri pada halaman registrasi. Pilih jalur masuk, masukan NPM dan Program Studi yang sesuai.
3. Pilih skema UKT dengan mengklik Form
4. Setelah mengklik Form UKT, terdapat 2 opsi yaitu:
A. UKT Pilihan atau tanpa melalui proses evaluasi penetapan dengan besaran tarif UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing
B. UKT dengan melalui proses evaluasi penetapan. Pilih opsi B untuk mengajukan UKT golongan 1 dan 2.
5. Apabila mahasiswa memilih UKT dengan melalui proses evaluasi penetapan, maka mahasiswa wajib mengisi 7 formulir dilengkapi dengan bukti dukung yang dibutuhkan.
6. Jika sudah mengisi formulir,unggah dan klik tombol Simpan.
7. Klik tombol Selanjutnya untuk menyimpan sekaligus untuk melanjutkan pengisian formulir berikutnya.
8. Setelah proses pengajuan, mahasiswa dipersilahkan menunggu hasil pengumuman proses pengumuman penetapan UKT sesuai dengan jadwal











































