Kemdikti-BRIN Kaji Sanksi Pelaku Riset Palsu, Batasi Akses ke Program Pemerintah

ADVERTISEMENT

Kemdikti-BRIN Kaji Sanksi Pelaku Riset Palsu, Batasi Akses ke Program Pemerintah

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 08 Jun 2026 16:00 WIB
ilustrasi riset
Ilustrasi riset. Kemdiktisaintek berkoordinasi dengan BRIN kaji pemberian sanksi pada pelaku riset palsu. Foto: thinkstock
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terapkan langkah penanganan terhadap empat pelaku riset palsu. Kedua lembaga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang ada.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan pihaknya membentuk tim investigasi terhadap polemik ini. Tim investigasi dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek Nur Syarifah.

"Kemdiktisaintek memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik. Kredibilitas penelitian merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga bersama oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi Indonesia," tuturnya dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaji Sanksi bagi Pelaku Riset Palsu

Selain menyinggung aparat penegak hukum, Kemdiktisaintek dan BRIN juga mengkaji penerapan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud berupa pembatasan akses terhadap berbagai fasilitas dan program yang didanai pemerintah kepada para pelaku.

ADVERTISEMENT

Irjen Nur Syarifah menegaskan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada aspek penindakan terhadap pelaku. Kemdiktisaintek dan BRIN kini berupaya menelusuri berbagai karya ilmiah yang terindikasi menggunakan data fiktif.

Jika terbukti, karya ilmiah itu akan ditarik sesuai mekanisme akademik yang berlaku. Kasus yang ada juga jadi momentum Kemdiktisaintek dan BRIN mengevaluasi dan memperkuat tata kelola riset nasional.

"Menjaga integritas akademik, serta menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas, fabrikasi, dan falsifikasi data, serta plagiasi karya ilmiah," ungkapnya.

Kasus Akan Ditangani Secara Objektif

Selain dengan BRIN, Kemdiktisaintek juga berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, empat terduga pelaku merupakan alumni UNY lulusan 2019-2021.

Keempatnya bukanlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemdiktisaintek dan BRIN, bukan dosen, dan bukan peneliti di bawah UNY maupun BRIN. Namun, nama UNY digunakan tanpa izin dalam berbagai aktivitas internasional.

"Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan nama departemen yang tidak terdapat dalam struktur organisasi UNY, indikasi penggunaan nama Perguruan Tinggi/Lembaga lain, serta indikasi pencatutan identitas peneliti dari BRIN untuk mendukung partisipasi pada forum-forum akademik internasional," beber Kemdiktisaintek.

Ke depan, Kemdiktisaintek dan BRIN berharap agar kasus ini jadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademik dan periset. Integritas disebut jadi fondasi utama bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.

Kedua lembaga juga memastikan kasus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta integritas akademik dan penelitian yang berlaku.




(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads