Pihak Korban Dugaan Kekerasan Seksual FH UI Siap Bawa Kasus ke Pengadilan

ADVERTISEMENT

Pihak Korban Dugaan Kekerasan Seksual FH UI Siap Bawa Kasus ke Pengadilan

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 15 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Jakarta -

Kuasa hukum korban kekerasan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan pihaknya siap membawa kasus ke meja pengadilan. Hal tersebut disampaikannya di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Sebelumnya,Timotius mengatakan keputusan membuka laporan polisi akan dikembalikan ke korban. Ia menjelaskan jika melaporkan kasus kekerasan seksual kepada kepolisian adalah perjuangan yang lebih berat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengalaman saya, mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di kepolisian kita saat ini saya rasa belum berperspektif korban," ujarnya dikutip Rabu (15/4/2026).

Timotius menuturkan korban akan mendapatkan tekanan yang berat, termasuk mengalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali dan ditanya oleh penyidik berulang kali.

ADVERTISEMENT

"Dan terkadang juga, penyidiknya terkadang tidak berperspektif korban. Dan itu nanti mungkin saya akan pertimbangkan lebih dahulu kepada korban," ungkapnya.

Namun, jika ada pihak kepolisian yang ingin membantu, Timotius mengatakan pihaknya akan sangat terbuka.

"Tetapi jika memang ada pihak-pihak kepolisian yang melihat hal ini dan memang ingin membantu, saya sangat terbuka," ujarnya.

Menunggu Arahan Fakultas

Kuasa hukum korban itu juga menyinggung forum sidang terbuka yang dilakukan di Auditorium FH UI pada Seni (14/4) lalu. Sidang yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen, hingga dekan itu sempat membahas tentang langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Namun, Timotius menggarisbawahi jika pihak fakultas tidak menyebut akan melanjutkan kasus ini ke laporan pidana.

"Tapi seingat saya, kemarin sama sekali tidak disebut ya oleh pihak fakultas. Itikad dari fakultas untuk melanjutkan ini kepada laporan pidana, laporan polisi, tidak disebut secara eksplisit," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya juga mungkin menunggu klarifikasi juga dari fakultas mengingat di sini bukan hanya unsur mahasiswa, tapi ada unsur dari tenaga kependidikan yang juga menjadi korban," imbuhnya.

Tapi jika fakultas ingin melanjutkan kasus ini ke laporan kepolisian, Timotius selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya siap membawa kasus kekerasan seksual FH UI ke meja pengadilan.

"Apabila memang dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan kepolisian, maka saya selaku perwakilan beberapa korban akan siap juga untuk berkolaborasi, untuk membawa ini ke ranah meja pengadilan," tegasnya.



(nir/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads