×
Ad

UKT UPN Veteran Jakarta 2026 Jalur SNBP dan SNBT, Ini Rinciannya

Abdur Rahman Ramadhan - detikEdu
Senin, 30 Mar 2026 20:30 WIB
Ilustrasi kampus UPN Veteran Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Calon mahasiswa yang ingin kuliah di UPN "Veteran" Jakarta melalui jalur SNBP dan SNBT 2026 perlu mengetahui besaran uang kuliah tunggal atau UKT yang telah ditetapkan kampus. UKT menjadi satu-satunya biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester.

Besaran UKT UPN Veteran Jakarta 2026 dibagi dalam delapan kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. Karena itu, mahasiswa dalam program studi yang sama bisa mendapatkan besaran UKT yang berbeda.

Dari seluruh program studi, UKT tertinggi berada pada program studi Kedokteran dengan nominal mencapai Rp 22.300.000 per semester. Sementara UKT terendah dimulai dari Rp 500.000 per semester.

Berikut rincian UKT UPN Veteran Jakarta 2026 jalur SNBP dan SNBT berdasarkan program studi berdasarkan laman resmi UPN Veteran Jakarta.

UKT UPN Veteran Jakarta Jalur SNBP dan SNBT 2026

UKT D3 UPN Veteran Jakarta 2026

1. D3 Keperawatan

Kelompok 1: Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 2.500.000

Kelompok 4: Rp 3.500.000

Kelompok 5: Rp 4.500.000

Kelompok 6: Rp 5.500.000

Kelompok 7: Rp 6.500.000

Kelompok 8: Rp 7.300.000


2. D3 Fisioterapi

Kelompok 1: Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 2.500.000

Kelompok 4: Rp 3.400.000

Kelompok 5: Rp 4.300.000

Kelompok 6: Rp 5.200.000

Kelompok 7: Rp 6.100.000

Kelompok 8: Rp 7.000.000


3. D3 Keuangan dan Perbankan

Kelompok 1: Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 2.500.000

Kelompok 4: Rp 3.300.000

Kelompok 5: Rp 4.100.000

Kelompok 6: Rp 4.900.000

Kelompok 7: Rp 5.700.000

Kelompok 8: Rp 6.400.000


4. D3 Akuntansi

Kelompok 1: Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 2.500.000

Kelompok 4: Rp 3.300.000

Kelompok 5: Rp 4.100.000

Kelompok 6: Rp 4.900.000

Kelompok 7: Rp 5.700.000

Kelompok 8: Rp 6.400.000


5. D3 Sistem Informasi

Kelompok 1: Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 2.500.000

Kelompok 4: Rp 3.300.000

Kelompok 5: Rp 4.100.000

Kelompok 6: Rp 4.900.000

Kelompok 7: Rp 5.700.000

Kelompok 8: Rp 6.400.000




(rhr/pal)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork