Komisi X DPR Minta Buku Berbasis Riset Jadi Alternatif Publikasi Ilmiah Dosen

ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Minta Buku Berbasis Riset Jadi Alternatif Publikasi Ilmiah Dosen

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 21 Okt 2026 11:00 WIB
Ilustrasi tumpukan buku-buku.
Ilustrasi buku. Foto: Unsplash.com
Jakarta -

Komisi X DPR RI meminta agar publikasi jurnal ilmiah tidak menjadi harga mati bagi dosen. Komisi mengusulkan penerbitan buku berbasis riset untuk menjadi alternatif publikasi ilmiah.

Komisi menyebut usulan ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI. Usulan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas bagi dosen dan membuka peluang pemanfaatan hasil penelitian secara lebih luas. Terlebih, dosen memiliki beban kerja dan biaya untuk mempublikasikan jurnal ilmiah.

"Beda dengan buku, si penulis punya hak royalti, hak cipta, dan juga bisa dijadikan bahan mata kuliah bagi siswa. Ini yang juga menjadi pertimbangan," kata anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah di Denpasar, Bali, dikutip dari TVR Parlemen pada Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kami menawarkan jangan dibuat harga mati untuk penulisan karya ilmiah harus dalam bentuknya jurnal. Kenapa enggak dibuka juga opsi yang sifatnya bentuknya buku, tapi buku yang juga sifatnya buku riset," imbuhnya.

Ia meminta agar Kemdiktisaintek mengkaji pengakuan buku berbasis riset sebagai bentuk publikasi ilmiah. Namun, dengan catatan hal ini harus tetap memperhatikan standar akademik dan kualitas penelitian.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Publikasi Ilmiah dan Buku oleh Dosen

Dalam pasal 45 UU Guru dan Dosen, untuk menjalankan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban berikut:

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai serta mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Sementara, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi dikatakan, dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga penerbit lain yang diakui dan/atau mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik, serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.

Selain itu, dalam Pasal 49 ayat 22 UU Guru dan Dosen, disebutkan bahwa profesor mempunyai kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.



(nah/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads